Jelang Ramadhan, Polres Palas dan Disperindag Sidak Pasar Sibuhuan Pasti Harga Stabil

Sugiatmo - Jumat, 28 Februari 2025 18:13 WIB
Jelang Ramadhan, Polres Palas dan Disperindag Sidak Pasar Sibuhuan Pasti Harga Stabil
analisamedan/ibnu
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., bersama jajaran personel inspeksi pasar untuk memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok tetap stabil.

analisamedan.com - Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Padanglawas(Palas) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Palas, melakukan inspeksi pasar untuk memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok tetap stabil.

Inspeksi ini berlangsung di Pasar Sibuhuan, Jumat (28/2/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap, SH bersama Brigadir Willian R. Hutabarat dan jajaran personel lainnya.

Turut hadir Plt Kepala Disperindag Palas, Imron Saleh Siregar, serta staf Diskoperindag Palas.

Menurut AKP Raden Saleh Harahap, langkah ini bagian dari upaya preventif untuk menjaga keseimbangan pasar serta melindungi hak konsumen.

Hal.itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Harga bahan pokok di Kabupaten Palas masih dalam kondisi stabil. Minggu kedua Februari mengalami deflasi sebesar -0,92 persen, minggu ketiga -2,11 % , dan hingga minggu keempat masih belum ditemukan lonjakan harga yang signifikan," jelas AKP Raden Saleh.

Selain memastikan harga tetap terkendali, tim juga mengimbau pedagang dan pengecer agar tidak melakukan penimbunan stok atau menaikkan harga secara sepihak.

Meski stok kebutuhan pokok masih dalam kategori aman, terdapat indikasi fluktuasi harga pada beberapa komoditas strategis.

Oleh karena itu, Polres Palas akan terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi spekulasi harga atau praktik penimbunan barang.

"Jika ditemukan anomali harga yang tidak wajar, langkah hukum akan segera diterapkan," tegasnya.

Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang stabil dan wajar.

Langkah ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen guna mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat luas.

"Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjamin dalam kondisi yang stabil dan terkendali," tutupnya. (Ibnu)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru