KAI Divre I Sumut Tata 17 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Standar Keselamatan
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, idealnya pertemuan jalur kereta api dan jalan raya dilakukan secara tidak sebidang, seperti pembangunan flyover atau underpass. Hal ini bertujuan meminimalkan interaksi langsung guna menjamin kelancaran arus lalu lintas kedua belah pihak.
"KAI sangat mendukung pengembangan infrastruktur perlintasan tidak sebidang sebagai solusi permanen yang memberikan jaminan keamanan optimal bagi semua pihak," tambah Anwar.
Selain penataan infrastruktur, KAI Divre I Sumatera Utara juga aktif melakukan edukasi publik melalui 46 kegiatan sosialisasi keselamatan yang melibatkan masyarakat di sepanjang jalur rel.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalur perlintasan resmi dan disiplin mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk saling menjaga dan mematuhi aturan merupakan kunci utama agar setiap perjalanan, baik di atas rel maupun di jalan raya, dapat berlangsung aman hingga tujuan," tutup Anwar. (imar)
Peringati Hari Bumi 2026, KAI Divre I Sumut Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Access by KAI
Wujudkan Perjalanan Berkesan, KAI Divre I Sumut Fokus Jaga Kebersihan Sarana
Satu Kolaborasi, Sejuta Energi: KAI Divre I Sumut Dukung Mobilitas Masyarakat pada HUT ke-78 Sumatera Utara
KAI Divre I Sumut Perkuat Ketahanan Energi Melalui Distribusi 29 Ribu KL BBM Selama Lebaran
Puncak Arus Balik Terlampaui, KAI Divre I Sumut Tebar Promo Silaturahmi Diskon 20 Persen