KAI Divre I Sumut Tata 17 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Standar Keselamatan
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, idealnya pertemuan jalur kereta api dan jalan raya dilakukan secara tidak sebidang, seperti pembangunan flyover atau underpass. Hal ini bertujuan meminimalkan interaksi langsung guna menjamin kelancaran arus lalu lintas kedua belah pihak.
"KAI sangat mendukung pengembangan infrastruktur perlintasan tidak sebidang sebagai solusi permanen yang memberikan jaminan keamanan optimal bagi semua pihak," tambah Anwar.
Selain penataan infrastruktur, KAI Divre I Sumatera Utara juga aktif melakukan edukasi publik melalui 46 kegiatan sosialisasi keselamatan yang melibatkan masyarakat di sepanjang jalur rel.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalur perlintasan resmi dan disiplin mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk saling menjaga dan mematuhi aturan merupakan kunci utama agar setiap perjalanan, baik di atas rel maupun di jalan raya, dapat berlangsung aman hingga tujuan," tutup Anwar. (imar)
Pascagempa 5,6 SR di Aceh, KAI Divre I Sumut Pastikan Operasional Kembali Normal dan Jalur Aman
KAI Divre I Sumut Salurkan TJSL Rp235,6 Juta Sepanjang Semester I 2026, Sasar Sektor Kesehatan hingga Ibadah
KAI Sumut Tambah Kereta Diskon 30 Persen, Bantu Roda Ekonomi dan Kantong Warga di Akhir Libur Sekolah
KAI Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara
Angkutan Barang KAI Sumut Naik, Dorong Efisiensi Logistik dan Stabilitas Harga Kebutuhan Masyarakat