Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS
analisamedan.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menegaskan komitmennya dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini disampaikan melalui Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, M.Hum, di Medan, Rabu (10/7/2025).
Penegasan tersebut merupakan respons atas pemberitaan salah satu media daring yang menyoroti status seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut. Media tersebut menyebut adanya dugaan kejanggalan terkait keberlanjutan tugas ASN yang dikabarkan telah dijatuhi hukuman berat sejak 2021.
Imam menyatakan, Kakanwil Kemenag Sumut memiliki peran penting dalam menegakkan disiplin ASN. Tugas ini dijalankan melalui pembinaan, pengawasan, hingga penegakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, setiap tahapan penjatuhan hukuman telah diatur secara rinci dalam PP 94 Tahun 2021, termasuk kewenangan pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi.
Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat
Bersama Kemenag - UIN Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Momentum Pengabdian Baru, 660 PPPK Kemenag Sumut Resmi Dilantik
Kakanwil Kemenag Sumut dan Kapoksi Komisi VIII DPR RI Bahas JAMARAH di Deli Serdang
Kakanwil Kemenagsu Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari: Islam, Ilmu, dan Akhlak Harus Bersinergi