Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS

Gustan Pasaribu - Kamis, 10 Juli 2025 23:44 WIB
Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS
dok.analisamedan.com
Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, M.Hum,

analisamedan.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menegaskan komitmennya dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini disampaikan melalui Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, M.Hum, di Medan, Rabu (10/7/2025).

Penegasan tersebut merupakan respons atas pemberitaan salah satu media daring yang menyoroti status seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut. Media tersebut menyebut adanya dugaan kejanggalan terkait keberlanjutan tugas ASN yang dikabarkan telah dijatuhi hukuman berat sejak 2021.

Imam menyatakan, Kakanwil Kemenag Sumut memiliki peran penting dalam menegakkan disiplin ASN. Tugas ini dijalankan melalui pembinaan, pengawasan, hingga penegakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, setiap tahapan penjatuhan hukuman telah diatur secara rinci dalam PP 94 Tahun 2021, termasuk kewenangan pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru