Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS
"Struktur organisasi telah diubah menjadi tim kerja, di mana setiap tim dikoordinatori oleh seorang ASN, bukan pejabat struktural. ASN yang disebutkan dalam berita tersebut kini merupakan bagian dari tim kerja, bukan pejabat," tambah Imam.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa ASN bersangkutan telah dikukuhkan menjadi pejabat fungsional berdasarkan surat dari Biro SDM Kemenag RI, sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama.
Sebelumnya, diberitakan dugaan ketidaksesuaian status kepegawaian seorang ASN yang disebut masih aktif bekerja meski telah dijatuhi sanksi pembebasan jabatan sejak 2021. Imam menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat dan perlu diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Prinsipnya, Kanwil Kemenag Sumut selalu berkomitmen menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan profesional dan akuntabel," tutup Imam.
Tanya ChatGPT
Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat
Bersama Kemenag - UIN Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Momentum Pengabdian Baru, 660 PPPK Kemenag Sumut Resmi Dilantik
Kakanwil Kemenag Sumut dan Kapoksi Komisi VIII DPR RI Bahas JAMARAH di Deli Serdang
Kakanwil Kemenagsu Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari: Islam, Ilmu, dan Akhlak Harus Bersinergi