Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS

Gustan Pasaribu - Kamis, 10 Juli 2025 23:44 WIB
Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS
dok.analisamedan.com
Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, M.Hum,

"Struktur organisasi telah diubah menjadi tim kerja, di mana setiap tim dikoordinatori oleh seorang ASN, bukan pejabat struktural. ASN yang disebutkan dalam berita tersebut kini merupakan bagian dari tim kerja, bukan pejabat," tambah Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa ASN bersangkutan telah dikukuhkan menjadi pejabat fungsional berdasarkan surat dari Biro SDM Kemenag RI, sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama.

Sebelumnya, diberitakan dugaan ketidaksesuaian status kepegawaian seorang ASN yang disebut masih aktif bekerja meski telah dijatuhi sanksi pembebasan jabatan sejak 2021. Imam menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat dan perlu diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Prinsipnya, Kanwil Kemenag Sumut selalu berkomitmen menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan profesional dan akuntabel," tutup Imam.









Tanya ChatGPT

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru