Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS

Gustan Pasaribu - Kamis, 10 Juli 2025 23:44 WIB
Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS
dok.analisamedan.com
Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, M.Hum,

"Dalam regulasi tersebut, sanksi disiplin dibagi menjadi hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman berat seperti pembebasan jabatan, itu menjadi kewenangan Menteri Agama RI melalui Biro Sumber Daya Manusia Kemenag Pusat," ujar Imam.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Kanwil Kemenag Sumut belum menerima surat resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman berat kepada ASN dimaksud.

"Kalau memang ada surat itu, kami belum menerima salinannya sampai hari ini. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti," tegasnya.

Terkait tudingan bahwa ASN bersangkutan masih menduduki jabatan administrator, Imam membantah keras hal tersebut. Menurutnya, sejak tahun 2022, Kanwil Kemenag Sumut telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan nasional, di mana jabatan administrator eselon IV telah dihapuskan.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru