Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS
"Dalam regulasi tersebut, sanksi disiplin dibagi menjadi hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman berat seperti pembebasan jabatan, itu menjadi kewenangan Menteri Agama RI melalui Biro Sumber Daya Manusia Kemenag Pusat," ujar Imam.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Kanwil Kemenag Sumut belum menerima surat resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman berat kepada ASN dimaksud.
"Kalau memang ada surat itu, kami belum menerima salinannya sampai hari ini. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti," tegasnya.
Terkait tudingan bahwa ASN bersangkutan masih menduduki jabatan administrator, Imam membantah keras hal tersebut. Menurutnya, sejak tahun 2022, Kanwil Kemenag Sumut telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan nasional, di mana jabatan administrator eselon IV telah dihapuskan.
Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat
Bersama Kemenag - UIN Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Momentum Pengabdian Baru, 660 PPPK Kemenag Sumut Resmi Dilantik
Kakanwil Kemenag Sumut dan Kapoksi Komisi VIII DPR RI Bahas JAMARAH di Deli Serdang
Kakanwil Kemenagsu Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari: Islam, Ilmu, dan Akhlak Harus Bersinergi