Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS

Gustan Pasaribu - Kamis, 10 Juli 2025 23:44 WIB
Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Jalankan PP 94/2021 soal Disiplin PNS
dok.analisamedan.com
Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, M.Hum,

analisamedan.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menegaskan komitmennya dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini disampaikan melalui Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, M.Hum, di Medan, Rabu (10/7/2025).

Penegasan tersebut merupakan respons atas pemberitaan salah satu media daring yang menyoroti status seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut. Media tersebut menyebut adanya dugaan kejanggalan terkait keberlanjutan tugas ASN yang dikabarkan telah dijatuhi hukuman berat sejak 2021.

Imam menyatakan, Kakanwil Kemenag Sumut memiliki peran penting dalam menegakkan disiplin ASN. Tugas ini dijalankan melalui pembinaan, pengawasan, hingga penegakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, setiap tahapan penjatuhan hukuman telah diatur secara rinci dalam PP 94 Tahun 2021, termasuk kewenangan pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi.

"Dalam regulasi tersebut, sanksi disiplin dibagi menjadi hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman berat seperti pembebasan jabatan, itu menjadi kewenangan Menteri Agama RI melalui Biro Sumber Daya Manusia Kemenag Pusat," ujar Imam.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Kanwil Kemenag Sumut belum menerima surat resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman berat kepada ASN dimaksud.

"Kalau memang ada surat itu, kami belum menerima salinannya sampai hari ini. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti," tegasnya.

Terkait tudingan bahwa ASN bersangkutan masih menduduki jabatan administrator, Imam membantah keras hal tersebut. Menurutnya, sejak tahun 2022, Kanwil Kemenag Sumut telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan nasional, di mana jabatan administrator eselon IV telah dihapuskan.

"Struktur organisasi telah diubah menjadi tim kerja, di mana setiap tim dikoordinatori oleh seorang ASN, bukan pejabat struktural. ASN yang disebutkan dalam berita tersebut kini merupakan bagian dari tim kerja, bukan pejabat," tambah Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa ASN bersangkutan telah dikukuhkan menjadi pejabat fungsional berdasarkan surat dari Biro SDM Kemenag RI, sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama.

Sebelumnya, diberitakan dugaan ketidaksesuaian status kepegawaian seorang ASN yang disebut masih aktif bekerja meski telah dijatuhi sanksi pembebasan jabatan sejak 2021. Imam menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat dan perlu diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Prinsipnya, Kanwil Kemenag Sumut selalu berkomitmen menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan profesional dan akuntabel," tutup Imam.









Tanya ChatGPT

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru