Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Yang Dihentikan Polres Samosir, Dirreskrimum Beri Arahan Ke Kapolres Samosir
analisamedan.com - Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Luhut Situngkir dan dihentikan penyidikannya oleh Polres Samosir mendapat respon dari Polda Sumatra Utara.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara, AKBP Musa Tampubolon, SIK, SH, MH bahwasanya surat pengaduan Dumas tersebut sudah diberikan petunjuk dan arahan kepada Kapolres Samosir tertanggal 09 November 2023.
Kuasa Hukum Luhut Situngkir, Arlius Zebua, S.H, M.H kepada wartawan, Selasa (14/11/2023) menyampaikan, sangat menyambut baik respon dari Polda Sumatra Utara terlebih dari Kapolda Sumatra Utara yang baru, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang memberikan atensi atas perkara pidana yang dilaporkan Luhut Situngkir pada 15 Desember 2021 atau sekitar dua tahun lalu yang sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan 264 ayat (1) tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Bukti bukti baru atas perbuatan pelaku yang memalsukan tanda tangan klien kami telah memenuhi unsur, "niat jahat" (mens rea) dan perbuatan pelaku berinsial PS yaitu memalsukan tanda tangan, memalsukan surat permohonan penerbitan sertifikat dan menempatkan keterangan-keterangan palsu di hadapan Pejabat Negara yakni Badan Pertanahan Kabupaten Samosir sehingga pejabat negara tertipu dengan menerbitkan SHM No 345 atas nama kliennya dan itu merupakan wujud "actus reus" atau esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, itu yang kami sampaikan ke penyidik Polda dan mendapat respon dari Polda," tegas Arlius.
Lebih lanjut, menurut Zebua, berdasarkan keterangan Ahli Laboratorium Forensik yang menerangkan bahwa dalam warkah sertipikat yang didalammnya terdapat tanda tangan pelapor diduga palsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun". Oleh karena itu, Arlius menegaskan, akibat perbuatan pelapor jelas dan terang telah sempurna dan sepatutnya harus menjadi tersangka bukan malah dihentikan penyidikannya oleh Penyidik Polres Samosir.
Ia juga menerangkan, berdasarkan adanya tiga alat bukti yang ditemukan oleh Penyidik Polres Samosir dengan mengacu pada Pasal 183 dan 184 ayat 1 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, jika dilihat dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Samosir terhadap perkara Luhut Situngkir maka tidak ada alasan hukum untuk melakukan penghentian penyidikan karena dua bahkan tiga alat bukti telah terpenuhi.