Lambat Tangani Pengaduan Penganiayaan Anak, Mahasiswa Demo Polres Palas
Akibat lambatnya mendapat penjelasan, mahasiswa sempat memaksa untuk masuk ke kantor Polres karena terhalang di pintu masuk.
Aksi dorong dorongan pun sempat terjadi dengan aparat kepolisian membuat pagar pintu masuk nyaris rooboh.
Diketahui, kasus ini terjadi pada 26 Juni 2025 menimpa korban setelah dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung. Tiga orang terduga pelaku, yakni LN alias Sulaiman dan dua anaknya, D dan M, diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul, mengikat, hingga menyundut tubuh korban dengan api rokok di depan warga.
Menyahuti orasi dari Mahasiswa berunjukrasa tersebut, Kapolres Palas,AKBP Dodik Yuliyanto,S.I.K,langsung menemui pengunjukrasa di depan pintu gerbang Mapolres Palas.
"Penangganan proses hukum terhadap para pelaku tindakan pidana kekerasan anak,terus diproses,tidak ada dihentikan," ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan,laporan penganiayaan terhadap di bawah umur harus ada saksi yang di panggil untuk kelengkapan laporan supaya bisa berlanjut.
"Perkara kasus tindakan kekerasan anak dibawah umur, tidak akan berhenti dan terus dikawal laporan sampai selesai." tutupnya. (Ibnu)
4.359 Mahasiswa Baru UINSU Ikuti PBAK, Ini Pesan Rektor
Pegadaian Dorong Perluasan Transaksi Digital, Yohanis Wulang: QRIS Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat
Semarak HUT ke-81 RI, Pegadaian Kanwil I Medan Gelar PORWIL 2026 dan Adu Kreativitas
Ratusan Mahasiswa Cipayung Plus Sumut Unjuk Rasa, Tuntut Copot Kapolda hingga Evaluasi Kabinet
488 Pod Getar Disita dari Mahasiswa di Medan Baru, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi