Penebaran Isu Bohong di Medsos, Rusak Integritas KPU Palas
analisamedan.com - Menyikapi adanya penebaran isu bohong di medsos menjelang Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas(Palas) oleh akun bernama Iwan Harahap merupakan fitnah dan penzoliman terhadap KPU Padanglawas (Palas).
Penyataan iru disampaikan oleh Junaedi Hasibuan ,bahwa tudingan yang tidak mekiliki fakta dan bukti disebarkan melalui medsos oleh akun Iwan Harahap masuk dalam kategori pembohongan publik yanf merusak integritas lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Isu yang disebarkan dan ditudingkan oleh akun Iwan Harahap melalui mensos terkait daftar nama Komisoner KPU yang diduga telah menerima suap dari nomor 1 untuk pemenangan Pilkada Palas
Isinya nama Komisioner KPU Palas antara lain, Hamid Zumary Hasibuan(Rp 350 juta), Johan Wahyudi(Rp 300 juta),Junaedi Hasibuan(Rp 300 juta dan Muhammad Ananda Mardin Harahap (300 juta),tolong segera di usut ke empat Komisioner ini secepat mungkin.
"Fitnah dan penzoliman yang disebarkan akun Iwan Harahap melalui Medsos ini, telah menimbulkan kegaduhan dan yang merusak citra KPU,Kami minta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku penyebar isu bohong ini atas tindakan melanggar UU IT," ungkap Junaedi.
Ia membantah bahwa isu tersebut dinilai sebagai fitnah bahkan kategori pembohongan publik sehingga memcemarkan nama baik kami sebagai Komisoner yang diamanahkan untuk menjalan tugas sesuai UU dan ketentuan.
Penegasan senada juga disampaikan,Hamid Zumary Hasibuan,Muhammad Ananda Mardin Harahap dan Johan Wahyudi.
"Tudingan yang disebarkan oleh akun Iwan Harahap di Medso tersebutz tidak benar adanya,sehingga pelaku penyebar isu bohong ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum karena telah merusak dan mencederai integritas lembaga KPU," ungkap mereka.
Disampaikan juga oleh Hamid Zumary Hasibuan,saat konprensi pers di kantor KPU Palas,Jumat(15/11/2024) berdasar isu yang beredar dengan tudingan menerima suap dari salah satu paslon oleh akun Iwan Harahap,cukup disayangkan karena mencemarkan nama baik kami.
"Kamu klarifikasi tudingan akun Iwan Harahap ini.Hal ini sebagai bentuk fitnah dan penzoliman yang merusak integritas dan independensi KPU Palas sebagai penyelenggara pemilu," tambahnya.
Menimpali penegasan Hamid Zumary, Muhammad Ananda Mardin Harahap menegaskan, beredar isu tersebut,secara langsung mencemar nama baik kami sebagai Komisoner yang diamanhkan oleh UU dalam.konteks integritas KPU yang mengarah pada fitnah.
"Kami dalam koridor penyelenggaran pemilu, tetap menegakan integritas yang benar sesuai fakta integritas yang ditanda tangani dan diamanahkan oleh UU sesuai.ketentuan," ungkapnya.
Ia sangat menyayangkan tudingan akun Iwan Harahap melalui Medsos tersebut, menuding dan memfitnah tanpa dasar dan fakta dapat dijerat ketentuan hukum dan menerima sanski pidana.
"Kami berharap,pihak penegak hukum untuk meyelidiki penyebar isu bohong ini atas nama akun Iwan Harahap untuk ditindak sesuai ketentuan UU IT," bebernya.
Hal senada juga dilontarkan Johan Wahyudi, ada isu yang disebar luas oleh akun Iwan Harahap ini, telah merusak citra integritas KPU Palas dan mengundang ketidak kekondusifan penyelenggaraan pemilu.
Menanggapi dan menyikapi isu yang beredar di Medaos oleh akun Iwan Harahap tersebut,Ketua KPU Palas,Indra Alamsyah menyatakan, Komisioner KPU dalam menjalan tugasnya sebagai penyelenggara tidak ada keberpihakan kepada salah satu paslon.
"Masyarakat jangan terprovokasi dengan isu bohong yang menyesatkan dan merusak integritas KPU,karena sesuai koridor dan ketentuan amanah UU, penyelenggaraan pemilu harus sesuai ketentuan yang diatur," tegasnya.
Namun begitu, Ketua KPU Palas mengimbau, masyarakat atau siapapun jangan menebarkan isu bohong yang dapat merusak tatanan persatuan dan kesatuan serta kearifan lokal menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Palas. (ibnu)
KPU Palas Kembalikan Rp1,5 M Sisa Dana Hibah Pilkada
Kapolres Palas Terima Penghargaan dari KPU
Gelar FGD, KPU Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Tahap Pemilihan Tahun 2024
KPU Palas Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024
KPU Palas Tetapkan Pasangan PMA - AFN Unggul 92.716 Suara di Pilkada