Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Berhasil Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan di Tahun 2025
Status kepemilikan ini diperkuat oleh pandangan sejarah (Historical Opinion) dari ahli sejarah Universitas Sebelas Maret, Dr. Waskito Widi Wardojo. Beliau menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah KAI berdasarkan aturan hukum yang berlaku sejak masa pasca-kemerdekaan.
Progres Sertifikasi dan Penataan Lahan Hingga saat ini, dari total 26,7 juta meter persegi aset yang dikelola, KAI Divre I Sumatera Utara telah berhasil mensertifikasi lahan seluas 11.047.794 meter persegi atau sebesar 41,2 persen. Percepatan sertifikasi ini menjadi prioritas utama untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain penguatan legalitas, KAI juga aktif melakukan penataan dan pembersihan lahan. Tercatat pada tahun 2025, KAI Divre I Sumut telah menata kembali aset seluas 17.335 meter persegi. Aset-aset tersebut kini difungsikan untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan.
Pasca Insiden di Perbaungan, KAI Divre I Sumut Perkuat Upaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Stasiun Perlanaan: Topang Mobilitas Warga Simalungun Bagian Timur dan Mendorong Roda Ekonomi
KAI Divre I Sumut Siagakan Pos Kesehatan di Empat Stasiun Utama, Hadirkan Perjalanan Kereta Api yang Aman dan Nyaman
Praktis dan Ramah Lingkungan, 69 Ribu Pelanggan KAI di Stasiun Medan Manfaatkan Face Recognition Selama Semester I 2026
140 Tahun Perkeretaapian di Sumatera Utara, Dari Jalur Perkebunan Menjadi Penggerak Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi