Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Berhasil Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan di Tahun 2025
analisamedan.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus menunjukkan komitmen dalam menjaga dan mengelola aset negara melalui penguatan legalitas. Sepanjang tahun 2025, KAI berhasil mensertifikasi lahan seluas 1.082.931 meter persegi.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab KAI sebagai BUMN untuk memastikan aset negara tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
"Kami fokus melakukan sertifikasi lahan agar status kepemilikan negara menjadi jelas dan mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan legalitas yang kuat, KAI dapat mengelola aset tersebut secara aman untuk membangun fasilitas publik yang lebih baik," ujar Anwar.
Saat ini, KAI Divre I Sumatera Utara mengelola aset seluas 26.795.228 meter persegi yang tersebar di 5 kota dan 9 kabupaten. Secara historis, aset tersebut merupakan peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij (DSM), perusahaan kereta api swasta Belanda, yang telah resmi dinasionalisasi menjadi milik negara berdasarkan PP No. 41 Tahun 1959.
Pasca Insiden di Perbaungan, KAI Divre I Sumut Perkuat Upaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Stasiun Perlanaan: Topang Mobilitas Warga Simalungun Bagian Timur dan Mendorong Roda Ekonomi
KAI Divre I Sumut Siagakan Pos Kesehatan di Empat Stasiun Utama, Hadirkan Perjalanan Kereta Api yang Aman dan Nyaman
Praktis dan Ramah Lingkungan, 69 Ribu Pelanggan KAI di Stasiun Medan Manfaatkan Face Recognition Selama Semester I 2026
140 Tahun Perkeretaapian di Sumatera Utara, Dari Jalur Perkebunan Menjadi Penggerak Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi