Putusan PN Tanjungbalai Atas Perkara PMI Dinilai Tak Buat Efek Jera Bagi Mafia

Sugiatmo - Kamis, 15 Februari 2024 06:54 WIB
Putusan PN Tanjungbalai Atas Perkara PMI Dinilai Tak Buat Efek Jera Bagi Mafia
analisa/dedy sulaiman tanjung
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Penangkapan terhadap Samsul Bahri Cs kala itu diduga kuat terkait praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Sabtu (08/07/23) Polres Tanjungbalai pun kemudian menggelar Press Confrence terkait penangkapan mafia TPPO tersebut.

Mirisnya, berselang sebulan dari putusan Majelis Hakim PN Tanjungbalai, Samsul Bahri Cs langsung bisa menghirup udara bebas. Hal itu dikarenakan minimnya vonis yang dijatuhkan oleh Hakim PN Tanjungbalai terhadap Samsul Bahri Cs.

Terkait hal itu, Humas PN Tanjungbalai Joshua J.E Sumanti, SH yang merupakan Hakim Anggota pada persidangan tersebut kepada awak media buru-buru mengatakan bahwa perkara itu bukanlah perkara TPPO sebagaimana yang disebutkan oleh Polisi dalam Press Confrence yang digelar tahun lalu.

Menurutnya, perkara Samsul Bahri dengan nomor 232/Pid.Sus/2023/Pn Tjb merupakan perbuatan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dan bukan merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat disinggung terkait minimnya vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Joshua pun mengatakan bahwa ancaman hukuman dalam perkara pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia maksimal hanya 5 tahun penjara. Dirinya juga mengatakan bahwa putusan yang diambil oleh Hakim telah sesuai dan relevan dengan fakta-fakta di persidangan.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru