Putusan PN Tanjungbalai Atas Perkara PMI Dinilai Tak Buat Efek Jera Bagi Mafia
analisamedan.com - | Tanjungbalai : Rendahnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai atas perkara yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dinilai tak memberikan dampak positif dan sama sekali tidak memberikan efek jera bagi para mafia TPPO di provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kota Tanjungbalai.
Seperti perkara dengan terdakwa Samsul Bahri, warga Jalan Husni Thamrin Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang hanya divonis selama 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai, pada Selasa (12/12/23) lalu.
Diketahui, pada Minggu (02/07/23) tahun lalu, terdakwa Samsul Bahri dengan dua rekannya berinisial AS dan AL bersama 18 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berhasil diamankan oleh Personel Polres Tanjungbalai dari dua lokasi berbeda.
Dari lokasi pertama di sebuah rumah di Jalan Anggur Kelurahan Selat Lancang Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Polisi mengamankan 4 orang CPMI. Sementara dari lokasi kedua di Hotel Asahan Jalan Gereja Tanjungbalai, Polisi kembali berhasil mengamankan 14 orang CPMI yang dikumpulkan oleh Samsul Bahri Cs untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tikus atau jalur gelap.
Bongkar Mafia BBM Subsidi, Polrestabes Medan Tangkap 10 Tersangka dan Sita 14 Ton Solar
DPRD Medan Nilai Penyerahan Kasus ke Ranah Hukum Dapat Beri Efek Jera
RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Senjata Efektif Berantas Korupsi
BPN Sumut dan Eks-HGU PTPN II : Dari Amanat Reforma Agraria ke Lahan Korupsi
Kajatisu Idianto Dinilai Ragu Ragu Menyidangkan Dua Oknum Tersangka Diduga Mafia Tanah di Samosir