Putusan PN Tanjungbalai Atas Perkara PMI Dinilai Tak Buat Efek Jera Bagi Mafia

Sugiatmo - Kamis, 15 Februari 2024 06:54 WIB
Putusan PN Tanjungbalai Atas Perkara PMI Dinilai Tak Buat Efek Jera Bagi Mafia
analisa/dedy sulaiman tanjung
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungbalai

"Kalau perkara PMI biasa nya 6 atau 8 bulan gitu, pertimbangannya CPMI nya sewaktu diamankan belum berada diatas kapal. Ancaman hukumannya maksimal hanya 5 tahun. Kapolres bisa saja bilang TPPO, tapi dalam dakwaannya kan Perlindungan PMI," cetusnya di PN Tanjungbalai, Senin (12/02/24).

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Robi Anugrah Marpaung, S.H.,M.H yang berkantor di RAM And Assosiate Jakarta, kepada Analisamedan.com, Selasa (13/02/24) melalui selulernya mengatakan, bahwa ada kekeliruan dalam statement Joshua J.E Sumanti, SH Humas PN Tanjungbalai terkait ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dalam Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tersebut.

Menurutnya, jika benar Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang disangkakan terhadap terdakwa Samsul Bahri, maka ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda sebesar 15 miliar rupiah.

Robi juga menyayangkan sikap Majelis Hakim PN Tanjungbalai yang menurutnya masih belum menunjukkan komitmen dalam pemberantasan TPPO yang dilakukan oleh para mafia PMI ilegal melalui jalur tikus disepanjang garis pantai Tanjungbalai Asahan.

Lebih jauh, Robi Anugrah Marpaung juga mengatakan bahwa lemahnya komitmen PN Tanjungbalai dalam pemberantasan TPPO ini akan berdampak pada berbagai aspek. Selain keselamatan, perlindungan warga negara, TPPO juga berdampak pada hilangnya pendapatan negara.

"Kalau vonisnya terlalu minim, maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, minimnya vonis terhadap terdakwa akan menimbulkan multi tafsir ditengah masyarakat terhadap Integritas PN Tanjungbalai," terangnya. (ds)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru