Satgas PKH Diminta Tertibkan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Simalungun
"Kami menduga ada penyalahgunaan yang mengatasnamakan masyarakat, padahal faktanya dikelola perusahaan. Ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.
Dalam UU Kehutanan disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar aturan terkait kawasan hutan diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala KPH II Pematangsiantar Sukendra Purba melalui Kasi Penindakan Tigor Siahaan mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pendirian plang kawasan hutan di areal perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan.
"Kami sudah menghimbau dan mendirikan plang di lokasi. Untuk penindakan, sudah kami sampaikan kepada Satgas PKH. Kami berharap segera ada tindak lanjut," kata Tigor.
Menembus Hutan Asri Pamah Semelir: Sensasi Perjalanan dari Langkat ke Tanah Karo
FORMASSSU Desak APH Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Sumut
DPRD Medan Bahas Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Saat Tambang Menanam Hutan, Konservasi Martabe dalam Aksi ESG
Dukung Kota Hutan Berkelanjutan, Sales Counter JNE Tanam 1.000 Pohon di IKN