Satgas PKH Diminta Tertibkan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Simalungun

Gustan Pasaribu - Rabu, 03 September 2025 17:30 WIB
Satgas PKH Diminta Tertibkan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Simalungun
dokumenanalisamedan.com
Pengacara Muda Gusti Ramadan, SH, CLE,

"Kami menduga ada penyalahgunaan yang mengatasnamakan masyarakat, padahal faktanya dikelola perusahaan. Ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.

Dalam UU Kehutanan disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar aturan terkait kawasan hutan diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala KPH II Pematangsiantar Sukendra Purba melalui Kasi Penindakan Tigor Siahaan mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pendirian plang kawasan hutan di areal perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan.

"Kami sudah menghimbau dan mendirikan plang di lokasi. Untuk penindakan, sudah kami sampaikan kepada Satgas PKH. Kami berharap segera ada tindak lanjut," kata Tigor.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru