Sudah Tersangka, Pak Kapolres Yasir Ahmadi Tolonglah Ditangkap Pencuri Ternak dan Sepeda Motor di Desa Langkimat
Frans Zul Sianturi - Senin, 06 Mei 2024 14:52 WIB
istimewa
Korban Rozaman Gulo bersama istrinya saat berada di Polsek Padang Bolak mengadukan pencurian yang dialaminya.
analisamedan.com -Dua tersangka dugaan perkara tindak pidana pencurian berinsial SL dan ASL warga Desa Langkimat, Simangambat, Padang Lawas Utara diminta segera ditahan oleh Unit Reskrim Kepolisian Polsek Padang Bolak.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Agustinus Buulolo, S.H, M.H kepada wartawan di Medan, Senin, 6 Mei 2024.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 kemarin sesuai dengan Nomor : S-Tap/44/IV/2024/Reskrim, dan kami meminta supaya keduanya harus dipanggil dan ditahan segera, mengingat Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tegas Agus bersama Arlius Zebua, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H.
Kedua tersangka diakui Agus telah mencuri ternak dan dua unit sepeda motor milik korban Rozaman Gulo warga Desa Langkimat, Simangambat, sehingga korban saat ini sangat menderita karena kehilangan ternak dan dua unit sepeda motor yang saban hari digunakan korban untuk beraktivitas mencari nafkah.
Tidak itu saja, menurut korban, meski keduanya sudah menjadi tersangka, akan tetapi sampai berita ini dinaikkan, para tersangka masih saja bebas berkeliaran dan tanpa bersalah melintas dari depan rumah korban, sehingga korban semakin ketakutan apalagi anak anaknya yang masih kecil.
Oleh karena itu, korban Rozaman Gulo berharap, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH harus segera menangkap kedua pelaku pencurian dan menahan para pelaku supaya korban dan keluarganya tidak lagi ketakutan saat berativitas.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketum IMM Apresiasi Kerja Keras Bupati Tapsel Dalam Penanganan Bencana. Percepatan Huntap Jadi Bukti Nyata
Mahasiswa dan Dosen UM-Tapsel Gagas PLTS Komunal Pasca Bencana di Desa Huta Godang, Manfaatkan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
72 Hari Tanpa Ampun, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba hingga THM, 34 Tersangka Diciduk
Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Matamaru UM-TAPSEL Awal Perkenalan Dunia Kampus
Championship 2025 UM Tapsel, Berikut Daftar Juaranya
Komentar