Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi, 3 Pengedar Ketangkul Polisi

Sugiatmo - Kamis, 17 Oktober 2024 20:34 WIB
Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi, 3 Pengedar Ketangkul Polisi
analisamedan/ibnu
Tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap Satresnarkoba Polres Palas menjalani pemeriksaan

analisamedan.com - Salah satu warung kopi di lokasi Desa Pasar Binanga,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas(Palas) jadi tempat transaksi, tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ketangkul Polisi.

Ketiga pengedar yang ketangkul polisi masing -masing berinsial FAS(30),SS(30) dan AYN(44) warga Desa Pasar Binanga,Kecamatan Barumun Tengah,Rabu(16/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Roem Harahap, SH, Kamis(17/10/2024) mengatakan, penangkapan terhadap FAS dan dua pengedar lainnya berdasarkan informasi warga setempat karena sangat resah dengan peredaran narkoba yang dilakoni ketiganya di lingkungan desa.

"Dari tangan ketiga pelaku diamankan kami barang bukti(BB) narkoba berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dengan berat kotor 1,29 gram, 6 paket plastik klip ukuran kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 plastik klip transparan kosong berukuran sedang," terang Kasat Narkoba.

Selain narkotika jenis sabu,kata Said Roem juga diamankan 1 bungkus kertas timah rokok yang berisikan ganja dengan berat 0,70 gram dan uang tunai Rp.195.000.

Lanjut Kasat Narkoba personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah sering melakukan transaksi narkoba dan jadi lokasi bagi pengguna mengkomsumsi sabu.

Menindaklanjuti laporan warga,lanjutnya personil tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kata Kasat Narkoba, sesampai dilokasi warung kopi yang menjadi tempat transaksi narkoba, tim Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil menagkap FAS dan dua rekannya SS dab AYN yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, ketiga tersangka dan barang bukti narkoba digiring ke Mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," tutupnya. (Ibnu).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru