Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi dari Lokasi Berbeda

Sugiatmo - Selasa, 19 November 2024 23:17 WIB
Dua Pengedar  Sabu  Dicokok Polisi dari Lokasi Berbeda
analisamedan/ibnu
Dua penggedar sabu bersama barang bukti menjalani pemeriksaan di Mapolres Palas

analisamedan.com - Dua pengguna narkotika jenis sabu,dicokok Satres Narkoba Polres Padanglawas(Palas) dari dua lokasi berbeda.

Keduanya berinisial,ID(27) dicokok Polisi di Kampung Manggis,Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun.dan RS(38)dilokasi Desa Tangga Bosi,Kecamatan Lubuk Barumun,Senin(18/11/2024) malam.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Said Rum Harahap, SH ,Selasa(19/11/2024) membenarkan, penangkapan terhadap kedua pengedar narkotika jenis sabu ini, diawali dari penangkapan RS (38) warga Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.

"Dari tangan RS diamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,15 gram," terang Said Rum.

Setelah diinterogasi petugas,RS mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seorang berinisial ID yang berlokasi di Kampung Manggis,Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Kata Said Rum, selanjutnya team Opsnal langsung menuju TKP Kampung Manggis dan berhasil mencokok ID.

Dari tangan ID,lanjut Kasat Narkoba diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Infinix dan uang Rp. 230.000.

Di hadapan petugas,ID mengakui menjual narkotika jenis sabu kepada RS,warga Kecamatan Lubuk Barumun.

Lanjut Said Rum, kedua tersangka bersama barang bukti,sabu dan handphone serta uang tunai digiring ke Mako Polres Palas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan, Polres Palas berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Palas.

"Kita harapkan dukungan dan kolaborasi masyarakat dengan aparat Kepolisian dalam pembrantasan peredaran gelap narkotika," tutupnya. (Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru