Indikasi Unsur Pidana Menguat, APH Didorong Selidiki Kelompok Penolak Koperasi BAN
analisamedan.com - Penolakan terhadap keberadaan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) dinilai telah berkembang melampaui perbedaan pendapat dan mengarah pada indikasi tindak pidana. Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman hukum secara menyeluruh guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Penilaian tersebut disampaikan Lukmanul Hakim Siregar, S.Sos., M.M., mahasiswa Program Doktor (S3), yang menilai rangkaian penolakan terhadap Koperasi BAN mengandung potensi perbuatan melawan hukum, khususnya terkait penguasaan tanah negara, pengelolaan hak plasma masyarakat, serta dugaan mobilisasi massa.
"Penolakan ini tidak lagi berada dalam koridor aspirasi, tetapi telah mengarah pada indikasi pelanggaran hukum yang perlu dikaji secara yuridis dan komprehensif," ujar Lukmanul, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, APH perlu menelusuri rekam jejak kemitraan sebelumnya antara masyarakat dengan PT Torganda/PT Torus Ganda. Dalam kurun waktu sekitar 20 tahun, diduga terjadi ketidakterpenuhinya hak plasma masyarakat di Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas), serta Kecamatan Simangambat dan Kecamatan Ujung Batu (Kabupaten Padang Lawas Utara).
Webinar Nasional “Kaleidoskop Penegakan Hukum Pidana 2024” FakultasHukum UMSU dan DPP MAHUPIKI Sukses
64 Narapida Risiko Tinggi di Lapas dan Rutan Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Netralitas Tugas Pjs dan Plt Bupati/Walikota
Polsek Sosa Lakukan Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan