Indikasi Unsur Pidana Menguat, APH Didorong Selidiki Kelompok Penolak Koperasi BAN
"Dalam rentang waktu tersebut terdapat indikasi pemotongan dan tidak disalurkannya hak masyarakat secara penuh. Dari perspektif hukum pidana dan administrasi negara, hal ini berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum, baik pidana maupun perdata," tegasnya.
Menurut Lukmanul, praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dampak sosial jangka panjang yang dapat dikualifikasikan sebagai akibat hukum (rechtsgevolg).
Terkait kebijakan terbaru, Lukmanul menilai penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi BAN dengan sistem satu pintu oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, terutama karena penyaluran dilakukan langsung ke rekening anggota.
"Skema ini justru menjadi mekanisme pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dan memastikan hak masyarakat diterima secara utuh," katanya.
Webinar Nasional “Kaleidoskop Penegakan Hukum Pidana 2024” FakultasHukum UMSU dan DPP MAHUPIKI Sukses
64 Narapida Risiko Tinggi di Lapas dan Rutan Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Netralitas Tugas Pjs dan Plt Bupati/Walikota
Polsek Sosa Lakukan Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan