Indikasi Unsur Pidana Menguat, APH Didorong Selidiki Kelompok Penolak Koperasi BAN
Namun demikian, ia menilai rangkaian penolakan yang disertai dugaan narasi provokatif, ajakan pembentukan koperasi tandingan, serta wacana pendudukan lahan negara berpotensi menimbulkan konflik horizontal, keresahan sosial, dan gangguan ketertiban umum.
"Kondisi ini telah memenuhi alasan objektif bagi APH untuk melakukan penyelidikan, dan apabila unsur pidananya terpenuhi, dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Lukmanul juga mengingatkan bahwa pendudukan tanah negara tanpa alas hak dapat melanggar Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 Pasal 2 jo Pasal 6. Sementara itu, tindakan ajakan atau hasutan kepada massa berpotensi dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
"Negara tidak boleh membiarkan hukum dikalahkan oleh tekanan massa. Ketika tindakan sudah menimbulkan kekacauan dan keresahan di masyarakat, hukum harus hadir sebagai panglima," pungkasnya. (gustan)
Webinar Nasional “Kaleidoskop Penegakan Hukum Pidana 2024” FakultasHukum UMSU dan DPP MAHUPIKI Sukses
64 Narapida Risiko Tinggi di Lapas dan Rutan Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Netralitas Tugas Pjs dan Plt Bupati/Walikota
Polsek Sosa Lakukan Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan