Indikasi Unsur Pidana Menguat, APH Didorong Selidiki Kelompok Penolak Koperasi BAN

Sugiatmo - Kamis, 25 Desember 2025 19:14 WIB
Indikasi Unsur Pidana Menguat, APH Didorong Selidiki Kelompok Penolak Koperasi BAN
analisamedan.com/dok
Lukmanul Hakim Siregar, S.Sos., M.M

analisamedan.com - Penolakan terhadap keberadaan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) dinilai telah berkembang melampaui perbedaan pendapat dan mengarah pada indikasi tindak pidana. Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman hukum secara menyeluruh guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.

Penilaian tersebut disampaikan Lukmanul Hakim Siregar, S.Sos., M.M., mahasiswa Program Doktor (S3), yang menilai rangkaian penolakan terhadap Koperasi BAN mengandung potensi perbuatan melawan hukum, khususnya terkait penguasaan tanah negara, pengelolaan hak plasma masyarakat, serta dugaan mobilisasi massa.

"Penolakan ini tidak lagi berada dalam koridor aspirasi, tetapi telah mengarah pada indikasi pelanggaran hukum yang perlu dikaji secara yuridis dan komprehensif," ujar Lukmanul, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, APH perlu menelusuri rekam jejak kemitraan sebelumnya antara masyarakat dengan PT Torganda/PT Torus Ganda. Dalam kurun waktu sekitar 20 tahun, diduga terjadi ketidakterpenuhinya hak plasma masyarakat di Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas), serta Kecamatan Simangambat dan Kecamatan Ujung Batu (Kabupaten Padang Lawas Utara).

"Dalam rentang waktu tersebut terdapat indikasi pemotongan dan tidak disalurkannya hak masyarakat secara penuh. Dari perspektif hukum pidana dan administrasi negara, hal ini berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum, baik pidana maupun perdata," tegasnya.

Menurut Lukmanul, praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dampak sosial jangka panjang yang dapat dikualifikasikan sebagai akibat hukum (rechtsgevolg).

Terkait kebijakan terbaru, Lukmanul menilai penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi BAN dengan sistem satu pintu oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, terutama karena penyaluran dilakukan langsung ke rekening anggota.

"Skema ini justru menjadi mekanisme pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dan memastikan hak masyarakat diterima secara utuh," katanya.

Namun demikian, ia menilai rangkaian penolakan yang disertai dugaan narasi provokatif, ajakan pembentukan koperasi tandingan, serta wacana pendudukan lahan negara berpotensi menimbulkan konflik horizontal, keresahan sosial, dan gangguan ketertiban umum.

"Kondisi ini telah memenuhi alasan objektif bagi APH untuk melakukan penyelidikan, dan apabila unsur pidananya terpenuhi, dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Lukmanul juga mengingatkan bahwa pendudukan tanah negara tanpa alas hak dapat melanggar Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 Pasal 2 jo Pasal 6. Sementara itu, tindakan ajakan atau hasutan kepada massa berpotensi dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

"Negara tidak boleh membiarkan hukum dikalahkan oleh tekanan massa. Ketika tindakan sudah menimbulkan kekacauan dan keresahan di masyarakat, hukum harus hadir sebagai panglima," pungkasnya. (gustan)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru