Ini Nama 7 Dosen UIN yang Terlibat Pelanggaran Etika Akademik, Kasusnya Ditangani Polrestabes Medan
analisamedan.com -Medan: Polrestabes Medan kini sedang memeriksa 7 orang dosen Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU), Medan atas dugaan pelanggaran kegiatan penelitian yang mengakibatkan kerugian negara.
Para dosen itu telah dipanggil secara terpisah oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.
Mereka adalah HS, Zuh, YR, Nur, SA, HR dan AR. Dua diantaranya kini menjabat dekan.
Ketujuh dosen itu diduga melakukan rekayasa karya ilmiah sebagai syarat untuk pengajuan akreditasi Program Studi Ilmu Komunikasi FIS UIN Sumut. Karya ilmiah diduga bukanlah hasil penelitian.
Bahkan nama peneliti dalam riset itu tidak mengetahui ada karyanya terbit dengan judul seperti dalam berkas, termasuk soal pemberian dana sekitar Rp21 juta per satu kajian. Ada puluhan karya ilmiah yang dijadikan persyaratan akreditasi.
Persoalan ini masih ditangani penyidik Polrestabes Medan.
Sementara dalam keterangan terpisah, Rektor UIN Sumut Prof Dr Hj Nurhayati MAg sudah membentuk tim investigasi untuk mengungkap kejelasan kasus ini.
Walaupun persoalan itu muncul sebelum Prof Nurhayati menjabat sebagai Rektor. "Ini menjadi tanggungjawab saya secara lembaga, walau persoalan itu terjadi dimasa kepemimpinan yang lama," ujar Prof Nurhayati dalam keterangannya.
ASN Pemprov Sumut Ditangkap, Vape Narkotika Disembunyikan dalam Roti Tawar
Hanya 15 Hari, Polrestabes Medan Sikat 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba
Penjaga Pos Ronda di Tembung Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Elektrik
Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Dibekuk di Medan Sunggal
Bandar Sabu Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Ditangkap, Sempat Provokasi Warga Saat Disergap Polisi