IPW Apresiasi Jaksa Agung, Kajatisu dan Kapolres Nias Selatan
Lakukan Restorative Justice Serta Tangguhkan Penahananan
Sugiatmo - Sabtu, 27 Mei 2023 10:00 WIB
analisamedan/sugiatmo
Ketua IPW Teguh Santoso
Menurut Sugeng Teguh Santoso, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorstif justice tidak tercapai.
Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri.
Baca Juga :
"Kasus erlina zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional ,cepat, imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat," tutup Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardana.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Catatatan Indonesia Police Watch pada HUT ke 78 Polri
IPW Kecam Penangkapan Aktivis Greenpeace Indonesia Saat Aksi di Bundaran HI
Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Luka Tembak di Rumah Dinas, IPW Minta Propam Lakukan Penyidikan
Mobil Patroli Lantas Polda Metro Jaya Terobos Barisan Tamu Negara Dalam KTT ASEAN, IPW Minta Kapolri Beri Tindakan
IPW Kecam Tindakan Intimidasi TNI pada Kerja Penyidik Polrestabes Medan
Ketua IPW : Polda Riau Patut Diapresiasi Dalam Berantas Peredaran Narkoba
Komentar