Mantan Rektor UIN Sumut Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Ma'had
analisamedan.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program ma'had tahun 2021. Namun tak lama setelah jadi tersangka, Saidurrahman kabur ke luar kota.
Dikutip dari detikSumut, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza awalnya menjelaskan, penetapan Saidurrahman terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023. Usai menjadi tersangka, Kejari Medan pun mencari tersangka di rumahnya untuk ditahan. Namun saat dijumpai, tersangka sudah tak berada di lokasi.
"Sudah dilakukan pencarian ke rumahnya," kata Ali kepada detikSumut, Jumat, (28/7/2023).
Diketahui, Saidurrahman tidak lagi berada di Medan. Saidurrahman kini dikabarkan telah melarikan diri ke Jakarta.
Baca Juga : Rektor UIN Sumut : Kebijakan Ramah Lansia bagi Jemaah Haji Beri Rasa Aman dan Nyaman
"Tapi infonya sudah lari ke Jakarta," terangnya.
Rektor UINSU Punya Waktu 14 Hari Sanggah Hukuman Disiplin Kejari Medan pun imbau agar tersangka taat kepada hukum. Saidurrahman diminta untuk menyerahkan diri.
Untuk diketahui, Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi program ma'had tahun 2021 UINSU. Penetapan tersangka diberlakukan Kejari Medan usai adanya pemeriksaan.
Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).
Terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan dua tersangka. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Baca Juga : Fakultas Ushuluddin UIN Sumut Gelar Workshop Rencana Pembelajaran Semester
Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
PTMA Diminta Aktif Hidupkan IMM, FOKAL IMM Sumut Gelar Silaturahim dan Halal Bihalal di Medan
Begal Marak di Medan, Warga Resah dan Desak Negara Bertindak
IRMALA Durian Gotong Royong Bersihkan Masjid
Halal Bihalal dan Tasyakuran Milad ke-15 “Ummu Rahmah”
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum