Polres Asahan Tuntaskan Penangkapan 10 Pelaku Rudapaksa
Korban dibawa lagi ke warung salak-salak dan di tempat itu, datang pelaku lainnya yaitu AG yang langsung menyetubuhinya korban TA.
Malam pun berganti, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (15/4/2023), tersangka AG menghubungi tersangka lainnya yaitu DS, JH dan JM untuk datang ke warung salak-salak tersebut.
Keempatnya membawa kedua korban ke kos-kosan yang berada di Jalan Durian Kisaran dan masuk dalam sebuah kamar yang sama, di dalam kamar tersebut kedua korban disetubuhi secara bergantian keempat pelaku.
Sekira pukul 04.30 WIB, kedua korban ditinggalkan keempat pelaku itu. Selanjutnya kedua korban bertemu kepada kedua orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan.
"Atas dasar laporan tersebut, polisi menangkap salah satu dari tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh tersangka yang berjumlah 10 orang," kata Kapolres.
Untuk yang 9 pelaku dilakukan penangkapan pada hari Sabtu malam hingga Minggu (29-30/4/2023).
Dalam Pertandingan Persahabatan, Polres Asahan Kalahkan Kesebalasan Polres Batubara