Polres Asahan Tuntaskan Penangkapan 10 Pelaku Rudapaksa
"Adapun motif yang dilakukan para pelaku dengan mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan sejumlah uang disaat kedua korban setengah sadar karena pengaruh alkohol," terangnya.
Kata Kapolres, adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dari pasal itu bahwa setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkasnya. (azhar)
Dalam Pertandingan Persahabatan, Polres Asahan Kalahkan Kesebalasan Polres Batubara