Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kriminal, 87 Tersangka Diringkus
Lebih lanjut, Kapolrestabes juga menyoroti keterkaitan narkoba dengan tindak kejahatan jalanan. "Banyak pelaku kejahatan ini yang sebelum beraksi terlebih dahulu mengkonsumsi sabu paket hemat. Ini perlu diantisipasi bersama," tambahnya.
Terkait maraknya pencurian logam atau "rayap besi", Calvijn menegaskan bahwa kejahatan ini terjadi karena adanya rantai pasokan dan permintaan (supply and demand) di lapangan. "Harga standar barang bekas di pasaran biasanya Rp4.000 sampai Rp6.000 per kilogram. Barang hasil curian ini dijual ke penadah, yakni panglong dan gudang butut yang beroperasi pada malam hari hingga subuh," ungkapnya.
"Hasil survei kami, ada dua tempat yang sudah kami periksa, yaitu gudang butut dan panglong. Kami imbau agar mereka memanfaatkan usahanya secara legal. Jangan menjadi penadah barang curian," tegasnya.
Kapolrestabes menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku maupun penadah. "Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan asal-usul barangnya legal, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Bardan)
Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan 1,9 Kg Lebih Ganja di Kos
Terdesak Biaya Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi
Lompat 10 Atap Rumah, Pelarian Dua Terduga Pengedar Sabu Berakhir
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pria Diamankan
Bebas dari Penjara, Residivis di Tembung Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba