Target Operasi, Pengedar Sabu Jalan Bromo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Petugas berpura-pura membeli satu paket sabu kepada seorang laki-laki di rumah itu. Ketika akan diserahkan, petugas mengaku polisi sambil memegang laki-laki tersebut.
Namun pegangan terlepas, laki-laki itu kemudian melarikan diri dengan cara naik ke atap, sehingga petugas masuk ke dalam rumah mengejarnya hingga berhasil ditangkap.
Setelah tertangkap, petugas melakukan penggeladahan ditemukan uang tunai Rp 70.000 dari saku celananya, satu buah dompet kecil berwarna putih berisikan 1 klip plastik sedang dan 1 klip plastik kecil, 2 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 buah pipet sekop sabu dan juga ditemukan dari lantai 1 timbangan elektrik.
Selanjutnya, petugas menginterogasi laki-laki mengaku berimisial RHH dengan menanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Pelaku menerangkan, bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya untuk dijual kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki dengan nama panggilan A alias J. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.
"Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " pungkasnya. (Bardan)
Bisnis Sabu Baru Sebulan, Pemuda 25 Tahun Berujung di Tangan Polisi
Polrestabes Medan Amankan Pria 56 Tahun, 880 Gram Ganja Disita
Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria di Jalan Tuasan Ditangkap Polisi
Baru Bebas Penjara, IRT Kembali Diamankan Terkait Ganja
Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan 1,9 Kg Lebih Ganja di Kos