Target Operasi, Pengedar Sabu Jalan Bromo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
analisamedan.com - Masuk dalam Target Operasi (TO), pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan di kawasan Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku berinisial RHH (35) warga Jalan Bromo, Gang Satya Blok A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ini dibekuk pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan sabu berat bersih 0,06 gram, 1 klip plastik transparan sedang berisikan sabu berat bersih 0,67gram, 1 klip plastik transparan besar berisikan sabu berat bersih 8,71 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet sekop sabu, uang tunai Rp 70.000 dan 1 buah dompet kecil warna putih, " terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Ia menyebutkan, penangkapan pengedar sabu ini berdasarkan informasi adanya peredaran sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan. Medan Area pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas informasi itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu dengan menyamar sebagai pembeli.
Petugas berpura-pura membeli satu paket sabu kepada seorang laki-laki di rumah itu. Ketika akan diserahkan, petugas mengaku polisi sambil memegang laki-laki tersebut.
Namun pegangan terlepas, laki-laki itu kemudian melarikan diri dengan cara naik ke atap, sehingga petugas masuk ke dalam rumah mengejarnya hingga berhasil ditangkap.
Setelah tertangkap, petugas melakukan penggeladahan ditemukan uang tunai Rp 70.000 dari saku celananya, satu buah dompet kecil berwarna putih berisikan 1 klip plastik sedang dan 1 klip plastik kecil, 2 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 buah pipet sekop sabu dan juga ditemukan dari lantai 1 timbangan elektrik.
Selanjutnya, petugas menginterogasi laki-laki mengaku berimisial RHH dengan menanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Pelaku menerangkan, bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya untuk dijual kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki dengan nama panggilan A alias J. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.
"Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " pungkasnya. (Bardan)
Bisnis Sabu Baru Sebulan, Pemuda 25 Tahun Berujung di Tangan Polisi
Polrestabes Medan Amankan Pria 56 Tahun, 880 Gram Ganja Disita
Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria di Jalan Tuasan Ditangkap Polisi
Baru Bebas Penjara, IRT Kembali Diamankan Terkait Ganja
Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan 1,9 Kg Lebih Ganja di Kos