Berita Dinanti, Kritis Dihabisi
Lantas, bagaimana rangkaiannya dengan peristiwa kebakaran 2 rumah wartawan diatas? Jika peristiwa kebakaran itu murni keteledoran atau kelalaian pemilik rumah, pemberitaan biasa saja. Setidaknya atas nama wartawan kami berempati, bergotong royong memberi bantuan untuk meringankan beban korban, karena peristiwa yang sama bisa saja terjadi kepada siapa saja, termasuk wartawan.
Tapi, jika rumah dan mereka memang benar sengaja akan dibakar untuk membungkam pemberitaan, harus sesadis itukah memperlakukan profesi wartawan? Tidakkah ada hak-hak publik yang bisa digunakan berdasarkan UU Pers? Atau berandai-andai pelakunya adalah mafia, bisakah mereka sesuka hati menjalankan hukum rimba di negeri kita?
Mudah-mudahan asumsi-asumsi seperti ini tak terbersit dipikiran. Kami masih menaruh kepercayaan tinggi kepada pihak kepolisian untuk dapat mengungkapnya.
Sebagai ilustrasi, peristiwa pembunuhan Mara Salem Harahap (Marsal) wartawan/pemilik media online Lassernews.com pada Sabtu (19/6/2021) di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara yang melibatkan mantan Cawalikot Siantar dan oknum TNI terkait kasus narkoba bisa diungkap dan pelakunya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam fakta persidangan korban ditembak mati karena selalu memberitakan sarana hiburan milik pelaku, namun terungkap korban acapkali meminta kompensasi dalam bentuk uang dan narkoba sebagai bargaining dari pemberitaan.
Terlepas aktifitas jurnalistik Marsal di Simalungun merupakan pelanggaran berat dalam KEJ dan UU Pers, namun tidak harus berujung pada pembunuhan. Pihak yang keberatan dapat melakukan hak jawab sesuai amanah UU Pers dan langkah hukum lainnya.
Begitu juga terhadap peristiwa kebakaran dua rumah di Karo dan Labuhan Batu, andai saja peristiwa ini bukan kelalaian murni tapi akibat dibakar dikarenakan adanya pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi kaedah jurnalistik, termasuk adanya indikasi pemerasan ataupun peristiwa kriminal lainnya yang dilakukan wartawan, sudah seharusnya pihak-pihak yang keberatan mengadukan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.
Harapan kami, dua peristiwa kebakaran itu murni kelalaian agar kami tak punya sakwasangka, sehingga tak lagi berasumsi apalagi bersikap skeptis.
Tapi, andaikan peristiwa kebakaran ini rangkaian dari pemberitaan, usut dan adili agar kami juga tegak menjaga marwah profesi.
Kita yang masih menjalankan tugas jurnalistik, tak perlu ragu menjalankan amanah profesi. Wartawan adalah profesi mulia. Walau berita baik kita dinanti, jangan lelah mengkritisi, meski beresiko dihabisi. Itu saja
Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar: Jalan Sunyi Anang Anas Azhar Mengembalikan Etika Politik
Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI
SIWO Sumut Gelar Workshop Wartawan Olahraga
UKW PWI Sumut 2025 Sukses, 46 Wartawan Kompeten
PWI Sumut Gelar UKW, Pemrovsu Dukung Komitmen Peningkatan Kompetensi Wartawan