Laka Darat Antara Preventif dan Represifnya Hukum Indonesia

Oleh : Serimin Pinem dan Zaini Munawir
Ilham Ridwan - Selasa, 14 Mei 2024 16:36 WIB
Laka Darat Antara Preventif dan Represifnya Hukum Indonesia
analisamedan.com/istimewa
Kondisi Bus Kecelakaan di Subang

analisamedan.com -DIKUTIP DATA IRSMS, telah terjadi sebanyak 148.392 laka lantas pada 2023. Jika angka tersebut dipecah dan diurutkan berdasarkan data pelaku, ditemukan jika sebanyak 126.000 laka disebabkan oleh bocil ngeyel alias pengendara yang tidak memiliki SIM. Setelah dikalkulasikan, laka lantas akibat faktor pengendara tidak memiliki SIM jumlahnya sebanyak 74.3 persen, jauh melebihi pengendara lain yang sudah memiliki SIM. Penyebab kecelakaan lalu lintas lainnya adalah pengendara dengan SIM C yang menyumbang angka 27.981 alias 16,5 persen dari keseluruhan.

Lalu pengemudi dengan SIM A sebanyak 9.954 alias 5,9 persen. Pemilik semua golongan SIM B menempati posisi terkecil, mulai dari SIM B II umum sebanyak 1999 kasus, SIM B I sebanyak 1.517 kasus dan SIM B I umum sebanyak 1.500 kasus.

Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia mencatat jumlahkecelakaanlalu lintas yang terjadi sepanjang Januari-November 2023 sudah mencapai 134.867 kasus. Dikutip dari Kompas.com, data tersebut dicantumkan dalam Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, yang menyebut kerugian material dari akumulasi kasus itu sebesar Rp 258,18 miliar.

Permasalahan

Bus yang berisi penumpang siswa dan guru untuk study tour perpisahan sekolah, yang benar-benar terwujud makna kata perpisahan itu yakni kesedihan, bagi khususnya keluarga korban yang meninggal dunia, namun dalam hal ini secara aturan hukum tentang lalu lintas jelas aturannya, apalagi bagi sekolah tentu akan mendapat evaluasi secara mendalam terhadap munculnya tragedy bus yang menyebabkan 11 (sebelas) orang meninggal dunia.

Namun apakah cukup sampai disitu permasalahan selesai ? apakah tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang ? tidak ada jaminan untuk itu. Bagaimana rekomendasi untuk ini, perlu kiranya sebagai perbandingan di negara maju untuk setiap pencegahan kecelakaan lalu lntas di masa depan agar meminimalisir kerugian bersama untuk mewujudkan tujuan bernegara sesungguhnya.

Pra dan Pasca Kecelakaan

Berdasarkan pengakuan dari supir bus yang cedera ringan ketika diwawancarai oleh media TV swasta nasional, bahwa beliau sempat menyadari sistem pengereman yang bermasalah, dan sempat meminta perbaikan pada teknisi atau mekanik dan istirahat di sebuah warung makan, dan ketika sudah diperbaiki ternyata sampai 10 menit, sang supir ternyata menyadari bus yang dibawanya tidak bisa dikendalikan lagi pada jalan yang menurun.

Seyogyanya direkomendasikan pada pihak yang berwenang di dalam transportasi hubungan darat di negara yang kita cintai ini untuk senantiasa membuat pos atau minimal layanan tanggap darurat yang merespon cepat bagi pencegahan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas (bukan hanya kebutuhan pengguna jasa transportasi darat pada menyambut hari-hari besar lebaran atau nataru), misalnya ketika terjadi permasalahan pengereman, tentu setelah ada informasi gangguan tersebut lalu direspon oleh pihak yang berkompeten di hubungan darat tersebut kemudian diperbaiki dengan hasil maksimal, atau dialihkan penumpangnya ke bus atau kendaraan yang lain tentunya tidak akan terjadi kerugian immaterial, sanak keluarga yang dicintai.Begitu juga dengan pasca kecelakaan

Di negara maju seperti yang pernah diungkapkan Guru besar bidang transportasi UGM, Pak Danang Parikesit, Di negara-negara maju jika terjadi kecelakaan, ambulans datang maksimal dalam jangka waktu 15 menit. "Di Indonesia tidak jelas kapan ambulans datang dan masyarakat tidak terlatih menolong korban pascakecelakaan, karena satu dan banyak penyebabnya.

Jadi direkomendasikan setiap Polsek yang wilayahnya jalannya mendaki dan menurun untuk menyediakan satu unit patroli yang kontinu berpatroli yang di dalamnya ada petugas medis untuk meminimalisir kerugian immaterial yaitu kehilangan nyawa orang yang dicintai.

Tidak hanya Polsek yg wilayah memiliki situasi jalan rawan, mungkin pihak kepolisian kolaborasi perhubungan darat dan dinas kesehatan bentuk team terpadu untuk senantiasa siap siaga sebagai team gerak cepat,,tanggap darurat, Karena kecelakaan darat bukan hanya di wilayah tertentu tapi di semua ruas jalan darat.

Ditambah rekomendasi lagi dengan mendayagunakan nomor darurat 110 dengan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan laka dij alan raya nasional, provinsi dan kabupaten dgn truk derek dan mobil taktis untuk memperbaiki kerusakan bus, truk atau mobil pada masyarakat umum.

Penulis Serimin Pinema dalah Purnawirawan Polisi, saat ini Dosen Pascasarjana Magister Hukum UMA, dan Zaini Munawir Sadalah Dosen LLDIKTI Dpk Fakultas Hukum UMA

Editor
: Taufik Wal Hidayat
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru