Laka Darat Antara Preventif dan Represifnya Hukum Indonesia
analisamedan.com -DIKUTIP DATA IRSMS, telah terjadi sebanyak 148.392 laka lantas pada 2023. Jika angka tersebut dipecah dan diurutkan berdasarkan data pelaku, ditemukan jika sebanyak 126.000 laka disebabkan oleh bocil ngeyel alias pengendara yang tidak memiliki SIM. Setelah dikalkulasikan, laka lantas akibat faktor pengendara tidak memiliki SIM jumlahnya sebanyak 74.3 persen, jauh melebihi pengendara lain yang sudah memiliki SIM. Penyebab kecelakaan lalu lintas lainnya adalah pengendara dengan SIM C yang menyumbang angka 27.981 alias 16,5 persen dari keseluruhan.
Lalu pengemudi dengan SIM A sebanyak 9.954 alias 5,9 persen. Pemilik semua golongan SIM B menempati posisi terkecil, mulai dari SIM B II umum sebanyak 1999 kasus, SIM B I sebanyak 1.517 kasus dan SIM B I umum sebanyak 1.500 kasus.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia mencatat
jumlahkecelakaanlalu lintas yang terjadi sepanjang
Januari-November 2023 sudah mencapai 134.867 kasus. Dikutip dari Kompas.com,
data tersebut dicantumkan dalam Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas)
Bareskrim Polri, yang menyebut kerugian material dari akumulasi kasus itu
sebesar Rp 258,18 miliar.
Permasalahan
Bus yang berisi penumpang siswa dan guru untuk study tour
perpisahan sekolah, yang benar-benar terwujud makna kata perpisahan itu yakni
kesedihan, bagi khususnya keluarga korban yang meninggal dunia, namun dalam hal
ini secara aturan hukum tentang lalu lintas jelas aturannya, apalagi bagi
sekolah tentu akan mendapat evaluasi secara mendalam terhadap munculnya tragedy
bus yang menyebabkan 11 (sebelas) orang meninggal dunia.
Namun apakah cukup sampai disitu permasalahan
selesai ? apakah tidak akan terjadi lagi
di masa yang akan datang ? tidak ada jaminan untuk itu. Bagaimana rekomendasi
untuk ini, perlu kiranya sebagai perbandingan di negara maju untuk setiap
pencegahan kecelakaan lalu lntas di masa depan agar meminimalisir kerugian
bersama untuk mewujudkan tujuan bernegara sesungguhnya.
Pra dan Pasca Kecelakaan
Berdasarkan pengakuan dari supir bus yang cedera ringan
ketika diwawancarai oleh media TV swasta nasional, bahwa beliau sempat
menyadari sistem pengereman yang bermasalah, dan sempat meminta perbaikan pada
teknisi atau mekanik dan istirahat di sebuah warung makan, dan
ketika sudah diperbaiki ternyata sampai 10 menit, sang supir ternyata menyadari
bus yang dibawanya tidak bisa dikendalikan lagi pada jalan yang menurun.
Seyogyanya direkomendasikan pada pihak yang berwenang di
dalam transportasi hubungan darat di negara yang kita cintai ini untuk
senantiasa membuat pos atau minimal layanan tanggap darurat yang merespon cepat
bagi pencegahan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas (bukan hanya
kebutuhan pengguna jasa transportasi darat pada menyambut hari-hari besar
lebaran atau nataru), misalnya ketika terjadi permasalahan pengereman, tentu
setelah ada informasi gangguan tersebut lalu direspon oleh pihak yang
berkompeten di hubungan darat tersebut kemudian diperbaiki dengan hasil
maksimal, atau dialihkan penumpangnya ke bus atau kendaraan yang lain tentunya
tidak akan terjadi kerugian immaterial, sanak keluarga yang dicintai.Begitu
juga dengan pasca kecelakaan
Di negara maju seperti yang pernah diungkapkan Guru
besar bidang transportasi UGM, Pak Danang Parikesit, Di negara-negara maju jika
terjadi kecelakaan, ambulans datang maksimal dalam jangka waktu 15 menit.
"Di Indonesia tidak jelas kapan ambulans datang dan masyarakat tidak
terlatih menolong korban pascakecelakaan, karena satu dan banyak penyebabnya.
Jadi direkomendasikan
setiap Polsek yang wilayahnya jalannya mendaki dan menurun untuk menyediakan
satu unit patroli yang kontinu berpatroli yang di dalamnya ada petugas medis
untuk meminimalisir kerugian immaterial yaitu kehilangan nyawa orang yang
dicintai.
Tidak hanya Polsek yg
wilayah memiliki situasi jalan rawan, mungkin pihak kepolisian kolaborasi
perhubungan darat dan dinas kesehatan bentuk team terpadu untuk senantiasa siap
siaga sebagai team gerak cepat,,tanggap darurat, Karena kecelakaan darat bukan
hanya di wilayah tertentu tapi di semua ruas jalan darat.
Ditambah rekomendasi
lagi dengan mendayagunakan nomor darurat 110 dengan ketersediaan sarana dan
prasarana untuk pencegahan laka dij alan raya nasional, provinsi dan kabupaten
dgn truk derek dan mobil taktis untuk memperbaiki kerusakan bus, truk atau
mobil pada masyarakat umum.