MUI Sumatera Utara Hadiri Rakornas BPJPH RI dan LPH se-Indonesia

Sugiatmo - Senin, 22 Desember 2025 10:26 WIB
MUI Sumatera Utara Hadiri Rakornas BPJPH RI dan LPH se-Indonesia
analisamedan.com/dok
Ketua Umum, Dr. H. Maratua Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Umum Dr. H. Arso, SH., M.Ag, serta jajaran pengurus bidang fatwa, yakni Dr. Irwansyah, M.H.I, Dr. Muhammad Nasir, dan Dr. M. Amar Adly, Lc., MA. menghadiri Rapat Koordinasi Nasional bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

analisamedan.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Nasional bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia bersama 280 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal atau LP3H, dan 34 Satuan Tugas Layanan JPH dari seluruh Indonesia, kemarin.

MUI Sumatera Utara hadir secara langsung dengan delegasi dipimpin Ketua Umum, Dr. H. Maratua Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Umum Dr. H. Arso, SH., M.Ag, serta jajaran pengurus bidang fatwa, yakni Dr. Irwansyah, M.H.I, Dr. Muhammad Nasir, dan Dr. M. Amar Adly, Lc., MA.

Dalam forum tersebut, BPJPH RI menegaskan pentingnya optimalisasi sistem sidang sertifikasi halal, khususnya pada tahapan penetapan fatwa di Komisi Fatwa MUI. Salah satu kebijakan strategis yang disampaikan adalah pemaksimalan waktu Sidang Komisi Fatwa selama tiga hari kerja.

Apabila dalam rentang waktu tersebut penetapan fatwa belum dapat diselesaikan, maka proses selanjutnya akan langsung dialihkan ke Komite Halal BPJPH RI. Juga kegiatan ini digelar dalam rangka peningkatan layanan sertifikasi halal nasional sebagai persiapan menuju pemberlakuan penuh Mandatori Halal Tahun 2026.

Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr Irwansyah dalam keterangannya kepada analisamedan.com, Senin (22/12/2025) menjelaskan, dalam kesempatan diskusi disampaikan sejumlah masukan dan solusi mekanisme teknis sidang halal, khususnya terkait perusahaan terutama dalam proses sidang diwajibkan menghadirkan bukti tambahan.

"Misal yang paling terupdate adalah persoalan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengharuskan perusahaan menyertakan bukti pendukung seperti bon pembelian wadah atau ompreng makanan, yang dalam praktiknya sering kali memerlukan waktu lebih dari dua hari untuk dilengkapi,' ungkapnya seraya menjelaskan pada beberapa kasus, perusahaan tidak selalu dapat langsung menghadirkan dokumen pendukung yang diminta pada saat sidang.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru