MUI Sumatera Utara Hadiri Rakornas BPJPH RI dan LPH se-Indonesia
Untuk itu, kata Irwansyah perlu ada mekanisme khusus yang lebih adaptif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, sehingga program nasional MBG ini dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti.
Dia juga menjelaskan bahwa, menanggapi hal tersebut, BPJPH RI memberikan respon sangat positif dan menegaskan bahwa kebijakan percepatan SLA (Service Level Agreement) justru menuntut LPH untuk memastikan seluruh dokumen, bukti, dan administrasi telah lengkap sejak tahap pemeriksaan internal.
Dengan demikian, ketika berkas diajukan ke Sidang Fatwa, tidak lagi terdapat kekurangan administratif yang berpotensi menghambat proses penetapan halal.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dari penguatan sinergi antara BPJPH, MUI, dan LPH di seluruh Indonesia guna memastikan pelayanan sertifikasi halal yang cepat, akuntabel, dan tetap menjaga integritas syariat, seiring dengan semakin dekatnya implementasi Mandatori Halal 2026. (suhayri)
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
CLS dan MUI Medan Teken MoU , Dorong Program Nyata Pelestarian Lingkungan
MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum