MUI Sumatera Utara Hadiri Rakornas BPJPH RI dan LPH se-Indonesia
Untuk itu, kata Irwansyah perlu ada mekanisme khusus yang lebih adaptif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, sehingga program nasional MBG ini dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti.
Dia juga menjelaskan bahwa, menanggapi hal tersebut, BPJPH RI memberikan respon sangat positif dan menegaskan bahwa kebijakan percepatan SLA (Service Level Agreement) justru menuntut LPH untuk memastikan seluruh dokumen, bukti, dan administrasi telah lengkap sejak tahap pemeriksaan internal.
Dengan demikian, ketika berkas diajukan ke Sidang Fatwa, tidak lagi terdapat kekurangan administratif yang berpotensi menghambat proses penetapan halal.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dari penguatan sinergi antara BPJPH, MUI, dan LPH di seluruh Indonesia guna memastikan pelayanan sertifikasi halal yang cepat, akuntabel, dan tetap menjaga integritas syariat, seiring dengan semakin dekatnya implementasi Mandatori Halal 2026. (suhayri)
Tim Monev MUI Pusat Apresiasi Kinerja MUI Sumut
MUI Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ormas Islam Sumatera Utara
MUI Sumatera Utara Gelar Seminar Nasional Penguatan Ekonomi dan Bisnis Umat
Ribuan Peserta Ikuti Gerak Jalan Sehat Gebyar Muharram 1448 H MUI Sumut
MUI Kota Medan Anugerahkan Award kepada Kapolrestabes Medan atas Keberhasilan Tekan Kriminalitas dan Narkoba