Transformasi KUA dan Peran PTKN

Nurhayati (Rektor UIN Sumatera Utara Medan)
Sugiatmo - Jumat, 01 Maret 2024 14:24 WIB
Transformasi KUA dan Peran PTKN
analisamedan/dok
Rektor UIN Sumut, Prof Nurhayati

analisamedan.com - Hampir seminggu berlalu, gagasan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men), telah memicu kontroversi. Ada sedikit orang yang keberatan dengan gagasan tersebut dengan berbagai alasan. Namun jika ditelisik gagasan tersebut lebih bersifat kekhawatiran akan kesiapan KUA dalam menjalankan tugas besar tersebut. Namu ada banyak pihak yang setuju dengan gagasan Gus Yaqut yang inkonvensional atau dalam Bahasa yang berbeda disebut pemikiran out of box.

Dalam konteks system berpikir, gagasan Gus Men sesungguhnya masuk dalam kategori yang "tidak terpikirikan", bukan pada wilayah yang tidak dapat dipikirkan. Gus Men membongkar dan menghentakkan apa yang selama ini kita anggap sudah selesai. Tidak dapat dipungkiri selama ini KUA telah diposisikan hanya untuk mengurusi persoalan atau urusan orang Islam saja, sebut saja sebagai tempat pencatatan dan pelaksanaan pernikahan. Sedangkan pernikahan non muslim dicatatkan di kantor catatan sipil. Bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun kita memandang hal ini secara normative atau taken for granted.

Dalam konteks inilah, Gus Men seakan mengajukan pertanyaan besar, Apakah cara berpikir ini sudah benar ? Apakah cara kita mengelola dan mengurusi urusan umat Bergama sudah tepat ? Jangan-jangan ada yang keliru untuk tidak menyatakannya sebagai suatu yang salah. Selanjutnya Gus Men menawarkan sebuah pemikiran yang dilandasai basis filosofis yang sangat kuat. Dalam perspektif Gus Men, Kementerian Agama sebagai organ pemerintah harus mengurusi urusan umat beragama dengan prinsip egalitarianism dan kesetaraan.

Tidak ada diskriminasi. Jika urusan ibadah, negara hadir dalam rangka memfasilitasi agar setiap pemeluk agama dapat menjalankan ibadahnya dengan nyaman dan aman. Pemerintah tentu tidak masuk pada urusan ritual dan substansinya. Untuk kedua hal ini dikembalikan kepada agama masing-masing. Selanjutnya dalam konteks urusan mu'malah dan administrasinya, negara harus benar-benar hadir dan memastikan semuanya dapat terlayani dengan baik.

Kantor Urusan Agama (KUA) bukan Kantor Urusan Agama Islam (KUAI), memang sejatinya harus melayani semua umat beragama. Kantor KUA harus benar-benar hadir memberi kemudahan dan melayani keperluan umat bergama -apapun agamnya semisal berkenaan administrasi perkawinan. Tentu bukan hanya persoalan catat mencatat. Namun lebih dari itu, bagaimana KUA berfungsi lebih luas dari itu. Sampai di sini, Upaya pemetaan hal-hal apa saja yang dapat diurus oleh KUA harus segera dilakukan.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru