16 Warga Sibolga Ditangkap Usai Menjarah Minimarket, Pemerintah Akui Bantuan Terhambat
analisamedan.com -Penanganan banjir besar di Kota Sibolga memasuki babak baru setelah 16 warga ditangkap polisi karena menjarah minimarket pada hari-hari awal bencana. Insiden itu memicu pertanyaan publik mengenai kelayakan penegakan hukum di tengah kondisi darurat, terlebih ketika suplai bantuan terputus.
Menteri Sosial menyebut penjarahan tersebut terjadi bukan karena motif kriminal, tetapi akibat "keadaan kemanusiaan ekstrem" menyusul kelangkaan pangan di wilayah terdampak. Menurut dia, akses logistik ke lokasi banjir sempat tersendat sehingga sebagian warga tidak memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan makan.
Pernyataan senada disampaikan Menteri Dalam Negeri, yang menegaskan bahwa warga "lapar karena bantuan sulit masuk" pada jam-jam awal bencana. Ia mengatakan koordinasi lintas lembaga sudah dilakukan untuk memperbaiki distribusi bantuan, tetapi hambatan medan membuat penyaluran tidak dapat berlangsung cepat.
Mabes Polri mengakui penjarahan minimarket merupakan dampak langsung terhambatnya suplai logistik. Meski begitu, kepolisian tetap memproses 16 warga yang diamankan, sambil mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Farid Wajdi, yang juga Founder Ethics of Care dan mantan anggota Komisi Yudisial, menilai bahwa pendekatan hukum dalam situasi darurat tidak dapat dilakukan secara kaku. Ia menekankan perlunya penerapan prinsip restorative justice untuk memastikan tindakan aparat sejalan dengan kebutuhan pemulihan sosial masyarakat.
"Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan konteks kemiskinan ekstrem dan putusnya akses pangan. Negara semestinya hadir lebih cepat sebelum warga masuk ke fase keputusasaan," ujarnya, Selasa (2/12/2025)
Farid juga menyinggung perlunya transparansi pemerintah dalam menangani faktor-faktor struktural penyebab banjir, seperti kerusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang. Ia menilai ketegasan negara dalam mengusut akar bencana harus seimbang dengan sikapnya terhadap warga yang terdampak.
Ia mengingatkan bahwa respons cepat menjadi kunci pada 72 jam pertama sebuah krisis. Sebagai contoh, ia menyebut langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla saat tsunami Aceh 2004 yang memerintahkan pembukaan gudang Bulog dan pengumpulan logistik tanpa menunggu prosedur berjenjang. Tindakan itu dinilai berhasil menghentikan penjarahan tanpa pendekatan represif.
"Situasi di Sibolga menunjukkan absennya pola kerja cepat semacam itu. Ketika prosedur menghambat distribusi, warga menjadi korban pertama," kata Farid.
Hingga kini, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya mempercepat penanganan banjir dan pemulihan logistik di Sibolga. Aparat mengimbau warga untuk tetap tenang sambil memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi.
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih
Yayasan SENTRA Desak Penguatan Kebijakan Hukum Lingkungan Atasi Krisis Pesisir Sumatera Utara
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
ASN Pemprov Sumut Ditangkap, Vape Narkotika Disembunyikan dalam Roti Tawar
Begal Marak di Medan, Warga Resah dan Desak Negara Bertindak