Besaran Gaji P3K Paruh Waktu Rp.2,1 - 5,6 Juta/ Bulan Sesuai PMK
Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 25 Januari 2025 21:51 WIB
Ilustrasi
analisamedan.com -Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Namun mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur besaran gaji, syarat pengangkatan, dan masa kontrak kerja pegawai. Penetapan ini memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban pegawai paruh waktu di instansi pemerintah.
Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sesuai dengan besaran upah minimum wilayah atau penghasilan sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pegawai, terutama bagi mereka yang gagal lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK penuh waktu. Selain gaji, pegawai juga mendapatkan fasilitas tertentu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Namun mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur besaran gaji, syarat pengangkatan, dan masa kontrak kerja pegawai. Penetapan ini memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban pegawai paruh waktu di instansi pemerintah.
Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sesuai dengan besaran upah minimum wilayah atau penghasilan sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pegawai, terutama bagi mereka yang gagal lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK penuh waktu. Selain gaji, pegawai juga mendapatkan fasilitas tertentu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Usai Dilantik, P3K Paruh Waktu di Sidimpuan Langsung Didatangi Sales Bank Tawarkan Pinjaman
Walikota Letnan Dalimunthe Lantik 1822 P3K Paruh Waktu di Stadion HM Nurdin
Ratusan Honorer Unjukrasa ke DPRD dan Pemkab Palas, Tuntut Pengangkatan jadi P3K
Tahun 2024, Pemkab Palas Usulkan Hanya 401 P3K, Formasi CPNS Nihil
Operator Sekolah Dasar Lulus PPPK, DPRD Medan Minta Lakukan Pengusutan
Komentar