Dinilai Salah Prosedur Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Judi dan Pencucian Uang Yang Ditangani Polda Metro Jaya, Polrestabes Medan Diprapidkan
Frans Zul Sianturi - Rabu, 12 Juni 2024 08:34 WIB
istimewa
Kuasa Hukum, Arlius Zebua, S.H, M.H didampingi ibu kliennya di Pengadilan Negeri Medan
analisamedan.com -Sidang praperadilan yang diagendakan pada Senin 10 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin Hakim tunggal Amirulah, S.H,M.H atas dugaan oknum penyidik Polrestabes Medan melakukan tindakan diluar prosedur, kembali ditunda hingga Rabu, 19 Oktober 2024 karena para termohon belum lengkap.
Kuasa hukum pemohon Praperadilan, Arlius Zebua, S.H, M.H dan rekan menyesalkan sidang kedua kembali ditunda setelah sebelumnya ditunda pada 3 Juni lalu.
"Sidang kedua kembali ditunda, karena termohon belum lengkap, kami akan terus berjuang membuka ke publik bahwa penyelidikan maupun dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisan Polrestabes Medan keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan," tegas Zebua didampingi orang tua kliennya dihadapan wartawan, Senin, 10 Juni 2024.
Ia menjelaskan, bahwa kliennya berinsial DA yang ditetapkan penyidik kepolisian Polrestabes Medan sebagai tersangka jelas sangat keliru, pasalnya pelapor berinsial RO merupakan suami dari FA yang pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan judi Online pada Tahun 2021 silam.
Bahkan, diurainya, pelapor RO meminta kliennya untuk melobi penyidik di Polda Metro Jaya agar kasus istri RO berinsial FA dapat dibebaskan atau diringankan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Bahwa lebih lanjut disampaikan Zebua, atas penangkapan istri RO (pelapor) pada Tahun 2021, RO mendatangi rumah familinya berinsia R alias AHI di daerah Mandala, RO pun meminta tolong kepada R alias AHI yang merupakan salah satu tersangka untuk mencari orang yang bisa melobi agar kasus istrinya dapat dibebaskan atau diringankan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Kemudian, R mencari kliennya DA untuk membantu melobi Penyidik Polda Metro Jaya agar istri RO dapat dibebaskan atau setidaknya dapat diringankan ditingkat Penyidikan.
Selanjutnya, DA pun berusaha dan berhasil meloby penyidik Polda Metro Jaya berinsial AA dan dalam pertemuan itu DA dan AA sepakat untuk mengurangi hukuman dalam perkara istri dari Romeo dalam kasus judi online. Dan, hasil putusan terhadap FA pun ringan sesuai permintaan RO dengan pidana penjara hanya 5 bulan.
Tidak itu saja, saat kliennya DA dilaporkan di Polda Sumatra Utara pada Desember 2021, ternyata setelah pemeriksaan terhadap kliennya DA, penyidik Polda berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan tidak pidana dan telah terjadi kesalah pahaman yang berakhir dengan perdamaian yang kemudian kasus tersebut telah di SP3.
Oleh karena itu, atas peristiwa yang sama dilaporkan kembali oleh RO ke Polrestabes Medan dan anehnya kasus tersebut menurut pendapat Penyidik Polrestabes Medan unsur pidana Penggelapan dan Penipuan terpenuhi dan mengesampingkan SP3 dari Polda Sumatera Utara dengan alasan Penyidik tidak peduli dengan SP3 Polda Sumatera Utara tersebut, maka gugatan Praperadilan dilayangkan.
"Sebagaimana telah diuraikan, kami menduga Penyidik Polrestabes Medan melakukan tindakan diluar prosedur baik dalam penyelidikan maupun dalam penyidikan berikut dengan cara mendapatkan bukti-bukti dalam proses perkara ini, dan kami sebagai Penasehat Hukum sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu 19 Juni 2024 dan selanjutnya sidang akan dilakukan secara marathon dengan waktu 7 hari persidangan hingga putusan
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Anggota Polisi Diperiksa Usai Kecelakaan di Medan, Korban Masih Kritis
Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pencairan Pinjaman, Oknum Pegawai Leasing dan PT Buana Finance dilaporkan
Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi dari Lokasi Berbeda
Pesta Sabu, 4 Pria dan 1 Wanita Diringkus Polisi
Setelah Diperiksa dan Tidak Cukup Bukti, Polsek Medan Area Lepaskan Warga
Korban Pencurian Apresiasi Polsek Padang Bolak Atas Upaya Pencarian Tersangka DPO
Komentar