Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
analisamedan.com- Kasus keracunan yang menimpa pelajar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bertambah dan kian meluas di berbagai daerah. Fenomena ini dinilai bukan lagi insiden teknis semata, melainkan persoalan hukum serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana, administratif, hingga etik.
Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial periode 2015–2020, Farid Wajdi, menegaskan negara tidak boleh bersikap pasif atas rangkaian peristiwa tersebut. Menurutnya, keracunan massal akibat makanan yang disediakan negara merupakan peristiwa hukum yang tidak dapat ditoleransi.
"Ketika korban keracunan mencapai ribuan dan mayoritas adalah anak sekolah serta balita, ini sudah melampaui batas kewajaran. Negara tidak boleh menyederhanakannya sebagai kendala lapangan atau masalah koordinasi," kata Farid, Senin (2/2/2026).
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat hingga 2026 terdapat 21.254 korban keracunan MBG, sebagian besar anak sekolah dan balita. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 12.658 anak menjadi korban. Adapun data Kementerian Kesehatan hingga Januari 2026 menunjukkan angka mencapai 24.470 orang.