Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam

Gustan Pasaribu - Senin, 02 Februari 2026 12:49 WIB
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
antara/dok
siswa diduga korban keracunan MBG di SMAN 2 Kudus , Jawa Tengah beberapa hari lalu.

analisamedan.com- Kasus keracunan yang menimpa pelajar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bertambah dan kian meluas di berbagai daerah. Fenomena ini dinilai bukan lagi insiden teknis semata, melainkan persoalan hukum serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana, administratif, hingga etik.

Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial periode 2015–2020, Farid Wajdi, menegaskan negara tidak boleh bersikap pasif atas rangkaian peristiwa tersebut. Menurutnya, keracunan massal akibat makanan yang disediakan negara merupakan peristiwa hukum yang tidak dapat ditoleransi.

"Ketika korban keracunan mencapai ribuan dan mayoritas adalah anak sekolah serta balita, ini sudah melampaui batas kewajaran. Negara tidak boleh menyederhanakannya sebagai kendala lapangan atau masalah koordinasi," kata Farid, Senin (2/2/2026).

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat hingga 2026 terdapat 21.254 korban keracunan MBG, sebagian besar anak sekolah dan balita. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 12.658 anak menjadi korban. Adapun data Kementerian Kesehatan hingga Januari 2026 menunjukkan angka mencapai 24.470 orang.

Menurut Farid, perbedaan data tersebut justru menguatkan satu fakta: persoalan MBG telah bersifat massif dan berulang. "Program yang dirancang untuk menyehatkan justru berulang kali menghadirkan risiko bagi keselamatan anak-anak. Ini alarm keras bagi negara hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah memberikan rambu yang jelas. Pasal 204 dan Pasal 205 KUHP, kata Farid, mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa. "Jika penyebabnya adalah kelalaian serius, pengabaian standar, atau lemahnya pengawasan, maka hukum pidana menemukan relevansinya secara penuh. Unsur bahaya nyata tidak bisa lagi disangkal," tegasnya.

Selain KUHP, Farid juga menyinggung Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan yang mewajibkan negara menjamin keamanan pangan serta mencegah risiko kesehatan yang dapat diprediksi. Kewajiban negara, kata dia, tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi mencakup pencegahan sistematis melalui pengawasan ketat dan manajemen risiko.

"Status MBG sebagai program unggulan tidak menciptakan ruang kebal hukum. Justru karena ini program negara, standar perlindungan harus lebih tinggi, bukan sebaliknya," ujar Farid.

Ia menilai, sejauh ini respons pemerintah cenderung administratif dan reaktif, sementara penegakan pidana nyaris tak terdengar. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pesan keliru di tengah masyarakat. "Jika hukum dibiarkan diam, publik bisa membaca seolah keselamatan anak dapat ditawar demi keberlangsungan program. Ini sangat berbahaya bagi legitimasi negara," katanya.

Farid juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara aktif. DPR diminta tidak hanya menerima laporan, tetapi mendorong audit nasional menyeluruh atas pelaksanaan MBG dan memanggil kementerian serta lembaga terkait untuk pertanggungjawaban terbuka.

"Negara wajib menjamin pemulihan kesehatan dan perlindungan hak korban. Empati verbal saja tidak cukup, harus ada tindakan hukum yang nyata," pungkas Farid.

Ia menekankan, kritik terhadap MBG bukanlah upaya menolak program tersebut, melainkan menyelamatkannya dari kebangkrutan etik dan hukum. "Program pangan hanya akan berkelanjutan jika berdiri di atas keselamatan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Negara hukum diukur dari keberanian bertindak ketika warganya terluka," tutupnya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru