Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam

Gustan Pasaribu - Senin, 02 Februari 2026 12:49 WIB
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
antara/dok
siswa diduga korban keracunan MBG di SMAN 2 Kudus , Jawa Tengah beberapa hari lalu.

Menurut Farid, perbedaan data tersebut justru menguatkan satu fakta: persoalan MBG telah bersifat massif dan berulang. "Program yang dirancang untuk menyehatkan justru berulang kali menghadirkan risiko bagi keselamatan anak-anak. Ini alarm keras bagi negara hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah memberikan rambu yang jelas. Pasal 204 dan Pasal 205 KUHP, kata Farid, mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa. "Jika penyebabnya adalah kelalaian serius, pengabaian standar, atau lemahnya pengawasan, maka hukum pidana menemukan relevansinya secara penuh. Unsur bahaya nyata tidak bisa lagi disangkal," tegasnya.

Selain KUHP, Farid juga menyinggung Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan yang mewajibkan negara menjamin keamanan pangan serta mencegah risiko kesehatan yang dapat diprediksi. Kewajiban negara, kata dia, tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi mencakup pencegahan sistematis melalui pengawasan ketat dan manajemen risiko.

"Status MBG sebagai program unggulan tidak menciptakan ruang kebal hukum. Justru karena ini program negara, standar perlindungan harus lebih tinggi, bukan sebaliknya," ujar Farid.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru