Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Rp20 M, Mabes Polri Diminta Periksa Oknum Pejabat PLN Sumut

Diduga Bersekongkol dengan Pengusaha Bitcoin
Frans Zul Sianturi - Rabu, 22 Mei 2024 19:07 WIB
Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Rp20 M, Mabes Polri Diminta Periksa Oknum Pejabat PLN Sumut
analisamedan/dok
Markas Besar Polda Sumatra Utara yang sudah menangkap dua pelaku pencurian listrik dan sisanya masih DPO, selain pengusaha, masyarakat minta polisi periksa oknum pejabat PLN yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika ditanya mengenai DPO Antoni Sitorus mengatakan, masih terus diburon. "Selama Status DPO polisi terus melakukan penyelidikan hingga ditemukan," katanya.

Kombes Hadi Wahyudi juga menambahkan, Polda Sumut membongkar pencurian listrik di 10 titik yang dioperasionalkan sebagai penambangan bitcoin ilegal.Modus pencurian arus listrik dari tiang PLN dimana aksi pencurian itu diperkirakan telah terjadi selama enam bulan terakhir.

Dari lokasi TKP, petugas mengamankan 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan senilai Rp 14,4 miliar.

Adapun 10 titik yang digerebek antara lain berada di ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.


Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru