Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Rp20 M, Mabes Polri Diminta Periksa Oknum Pejabat PLN Sumut
analisamedan.com -Dua terdakwa perkara pencurian arus listrik atau penambang Bitcoin yakni Pantas Eliakim Tampubolon selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi sebagai Koordinator Listrik tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.
Namun, harapan masyarakat tidak berhenti sampai disana. Pasalnya, akibat pencurian listrik oleh pengusaha Bitcoi ini, negara sudah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.140.126.696. (dua puluh miliar lebih).
Oleh karena itu, selain memburu para DPO yang sudah diterbitkan Polda Sumatra Utara, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan, berharap Mabes Polri RI dan Kejaksaan Agung RI juga harus serius memeriksa oknum oknum pejabat nakal di tubuh PLN Wilayah Sumatra Utara yang diduga bersekongkol dengan pengusaha Bitcoin dan membiarkan pencurian ini terjadi selama bertahun tahun, sehingga perbuatan itu harus dibongkar.
"Jangan berhenti di pengusaha Bitcoin saja, pasti ada oknum oknum pegawai atau pejabat PLN yang diduga terlibat dan bersekongkol dalam membobol listrik ini, sehingga harus diusut dan dibongkar, tidak mungkin permainan pengusaha semata saja," tegas G Sihombing, Ketua AMPK Sumatra Utara kepada media, Rabu, 22 Mei 2024.
Bahkan, kuat dugaan salah satu oknum pimpinan PLN berinsial IP yang disinyalir sebagai salah satu pucuk pimpinan cabang di Kota Medan diduga ikut terlibat dengan menyarankan pengusaha Bitcoin berisial AS untuk membuat meteran di ruko ruko tempat penambangan Bitcoin itu, sebagai upaya untuk mengelabui seakan akan usaha Bitcoin tersebut memakai listrik dengan benar.
Sementara itu, hingga saat ini Polda Sumut belum mampu menangkap Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut) PT. CMD atau tambang Bitcoin, yang sudah ditetapkan DPO Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika ditanya mengenai DPO Antoni Sitorus mengatakan, masih terus diburon. "Selama Status DPO polisi terus melakukan penyelidikan hingga ditemukan," katanya.
Kombes Hadi Wahyudi juga menambahkan, Polda Sumut membongkar pencurian listrik di 10 titik yang dioperasionalkan sebagai penambangan bitcoin ilegal.Modus pencurian arus listrik dari tiang PLN dimana aksi pencurian itu diperkirakan telah terjadi selama enam bulan terakhir.
Dari lokasi TKP, petugas mengamankan 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan senilai Rp 14,4 miliar.
Adapun 10 titik yang digerebek antara lain berada di ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Sambut Libur Iduladha, KAI Sumut Sediakan 43.160 Tempat Duduk
Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati
KAI Divre I Sumut Gelar Apel Safety Awareness: Pastikan Perjalanan Aman Jelang Libur Panjang
Rektor UIN Sumut : Xinjiang, Kashgar, dan Beijing Miliki Sejarah Panjang Peradaban Islam Asia Tengah