Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dihentikan Polres Samosir, Korban Tempuh Upaya Pra Peradilan Dengan Termohon Presiden Jokowi

Frans Zul Sianturi - Selasa, 16 Mei 2023 15:41 WIB
Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dihentikan Polres Samosir, Korban Tempuh Upaya Pra Peradilan Dengan Termohon Presiden Jokowi
istimewa
Pengadilan Negeri Balige direncanakan memanggil Presiden Jokowidodo dalam kasus Pra Peradilan warga Samosir
analisamedan.com -Pengadilan Negeri (PN) Balige direncanakan menggelar sidang Pra Peradilan dengan termohon Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo pada 12 Juni 2023 mendatang atas sah tidaknya penghentian penyidikan laporan polisi Nomor : LP/B-336/XII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tentang Pemalsuan Tanda Tangan dan Penempatan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik.

Sidang Pra Peradilan ini dimohonkan salah seorang warga Samosir dari Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, atas nama Luhut Situngkir didampingi LBH Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara.

"Benar, kami telah mengajukan upaya Permohonan Pra Peradilan ke PN Balige dengan termohon 28 orang termasuk didalamnya Presiden RI Joko Widodo," kata Wakil Direktur LBH AJWI, Arlius Zebua, S.H, M.H bersama Agustinus Buulolo, S.H.,M.H kepada Analisa Medan.com, Selasa (16/5/2023).

Upaya Pra Peradilan ini dilakukan dikarenakan korban Luhut Situngkir merasa keberatan atas tindakan Penyidik Polres Samosir yang melakukan Penghentian Penyidikan atas laporannya (SP3). Penghentian kasus ini dijelaskan Arlius Zebua menunjukkan hukum di Negara Indonesia tumpul keatas dan tajam ke bawah.

"Korban Luhut Situngkir merupakan seorang masyarakat yang awam hukum dan berprofesi sebagai seorang guru swasta di Pangururan Samosir dan seingatnya pernah menyerahkan foto copy KTPnya kepada Terlapor berinsial PS selaku ketua panitia pemekaran Kecamatan Pangururan dan korban Luhut Situngkir tidak pernah menduga bahwa KTPnya akan disalahgunakan oleh Terlapor," tambah Zebua.

Selanjutnya, korban Luhut Situngkir merasa terkejut saat mengetahui informasi dari Polda Sumut dan memberitahukan kepadanya hingga menunjukan serta mempertanyakan tentang Sertifikat Hak Milik Nomor : 345 di Desa Parbaba Dolok seluas 200 M² (dua ratus meter persegi) tanggal 25 Oktobert 2017 terdaftar atas nama dirinya yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.

Korban pun mengakui dihadapan kepolisian tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 345 atas nama Luhut Situngkir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.

Dirinya menduga ada seseorang yang dengan sengaja memalsukan tanda tangan dan memalsukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik serta menempatkan keterangan-keterangan palsu dihadapan Pejabat Negara (BPN Kab. Samosir) sehingga ada diterbitkan (SHM) Nomor 345 atas nama Luhut Situngkir.

Oleh karena itu, Luhut Situngkir merasa keberatan dan merasa dirugikan sehinga membuat Laporan Polisi atas dugaan perbuatan seseorang yang telah merugikannya dengan cara memalsukan tanda tangannya, memalsukan surat permohonan ke BPN Kabupaten Samosir dan menempatkan keterangan-keterangan palsu kepada Pejabat Negara yakni pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.

Bahwa kemudian laporan korban Luhut Situngkir diterima oleh pihak kepolisian Polres Samosir dengan No Laporan : STTPL/270/XII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatra Utara tertanggal 15 Desember 2021.

Selanjutnya dalam perjalanan kasusnya, Polres Samosir telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi, hingga memiliki bukti pembanding tanda tangan korban lima tahun sebelum dan sesudah SHM itu terbit. Lalu, polisi juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap (warkah sertipikat yang didalammnya terdapat tanda tangan pelapor palsu) dengan bukti pembanding dari bidang LabFor Polda Sumut.

"Oleh karenanya kami mohon kehadapan Hakim Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pra Peradilan ini menyatakan bahwa Penyidik Polres Samosir telah melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan proses hukum tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melanggar Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor Batal Demi Hukum," tegas Zebua.

Terlapor berinsial PS diakui Zebua telah memenuhi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan ahli Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, bukti akta autentik yaitu sertifikat hak milik nomor 345 atas nama Pelapor yang menurut keterangan Ahli Laboratorium Forensik bahwa (warkah sertipikat yang didalammnya terdapat tanda tangan pelapor palsu).

Sementara itu, Informasi yang dihimpun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Balige, selain termohon Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo ada 27 orang lain yang menjadi termohon dalam perkara ini yakni, Brigadir Kuican Simanjuntak selaku piket Reskrim Polres Samosir, Bripka Andi Dedi Sihombing selaku Kanit SPKT Polres Samosir, Briptu Argio Simbolon selaku penyelidik/penyidik, Aipda Ardika Napitupulu selaku Kanit Tipidter Satrreskirm Polres Samosir, Ipda Janoslan H Sinaga selaku penyidik, Brigadir Lamhot Saragih selaku penyidik, AKP Natar Sibarani selaku penyidik, Kabag Ops Polres Samosir, Kasi Propam Polres Samosir, Pengawas Penyidikan Polres Samosir, AKBP Yogie Hardiman selaku Kapolres Samosir.

Andi Adikawira Putera selaku Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Khoirun Nisak selaku Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Samosir, Komisi I DPRD Kabupaten Samosir selaku Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Sumatera Utara di Medan, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, AKBP Mangara Hutagalung selaku Wassidik Polda Sumatera Utara, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumut, Idianto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto selaku Mentri Agraria dan Tata Ruang RI.

Komisi III DPR RI, Komjen. Pol. Drs. Agus Adrianto selaku Kabareskrim Polri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian RI, Prof. Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI, Prof. Yasona H Laoly selaku Menteri Hukum dan Ham, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru