Pilkada Deliserdang Berpotensi Diulang, KPU Dinilai ‘Pembangkang’ Hukum Konstitusi

El-Khair - Kamis, 05 Desember 2024 12:09 WIB
Pilkada Deliserdang Berpotensi Diulang, KPU Dinilai ‘Pembangkang’ Hukum Konstitusi
el-khair.analisamedan.com
SENGEKTA PILKADA : Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Yusuf-Bayu mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu Deliserdang agar PSU dilaksanakan secara total akibat force mejuere pada hari pencoblosan 27 Nopember 2024 kemarin.

analisamedan.com - Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang yang dilaksanakan secara serentak dengan daerah lainnya di Indonesia 27 Nopember 2024 kemarin, berpotensi besar diulang kembali. Faktor 'Force Mejeure' karena bencana alam yang terjadi pada hari pencoblosan dinilai menjadi dasar potensi diulangnya kembali pelaksanaan pilkada tersebut.

Hal ini diungkapkan salah seorang Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu) Mikrot Siregar SH, MH, usai memasukkan laporan sengketa pilkada Deliserdang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang di Jalan Mawar, Kompleks Perkantoran Pemkab, Kecamatan Lubukpakam Selasa, (3/12).

Menurutnya, potensi diulangnya kembali pilkada Deliserdang lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi materi laporan kuasa hukum paslon 3 Yusuf-Bayu ke Bawaslu mengingat proses pencoblosan kemarin mengalami peristiwa force mejuere dalam bentuk cuaca ekstrim berupa bencana alam banjir bandang dan longsor serta hujan deras berkepanjangan.

Akibat bencana alam tersebut menyebabkan masyarakat di Kabupaten Deliserdang tidak bisa menggunakan hak konstitusinya untuk memilih calon pemimpin mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Pembangkang Konstitusi

Mikrot Siregar juga menegaskan, kehadiran Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Yusuf Bayu ke Bawaslu mengajukan permohonan sengketa pilkada terkait prosesnya. Mereka menilai bahwa komisioner kPU Deliserdang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi negara yang menyebabkan sekira kurang lebih 1 juta penduduk Kabupaten Deliserdang sampai 27 Nopember 2024 kemarin, tidak bisa menyalurkan hak konstitusi mereka.

"KPU Deliserdang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi negara. KPU Deliserdang telah mengabaikan hak-hak konstitusi warga Deliserdang," ucap Mikrot Siregar.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU Deliserdang jelas dengan induknya Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap hak warga negara itu dijamin negara yang kemudian turunannya diatur dalam UU tentang Pemilu.

Pelanggaran mengabaikan hak-hak konstitusi ini juga merujuk kepada UU terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang semestinya diberikan kepada semua warga termasuk hak konstitusi masyarakat Deliserdang untuk bisa menggunakan hak pilihnya memilih calon pemimpin mereka melalui pilkada.


Dan secara jelas PKPU nomor 17 tahun 2024 juga menguraikan tentang force mejuere dalam bentuk situasi bencana alam yang terjadi pada hari pencoblosan sehingga masyarakat mengalami kendala tidak bisa menggunakan hak pilihnya akibat bencana alam tersebut.

Semestinya papar Mikrot Siregar, Komisioner KPU Deliserdang melakukan monitoring terhadap situasi yang terjadi pada hari pencoblosan dan menundanya karena faktor bencana alam terjadi menyebabkan sekira 1 juta masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Saya kira jelas disebutkan dalam PKPU itu ada bencana alam. Kategori bencana alamnya banjir bandang, longsor dan hujan deras sejak malam sampai hari pencoblosan. Seharusnya KPU dalam proses pemilihan hari H, harusnya mereka 5 komisioner melakukan monitoring. Faktanya informasi yang kami dapatkan, dari pihak komisioner tidak melakukan monitorng," paparnya.

Bahkan beber Mikrot, Ketua Tim Pemenangan Paslon Yusuf-Bayu Misnan Aljawi pada hari pencoblosan sudah melakukan koordinasi langsung kepada Komisioner KPU Deiserdang sekira Pukul 10.00 WIB dan meminta proses pemilihan diundur karena hujan deras terus-menerus dan banjir bandang serta longsor yang terjadi.

Semestinya kondisi tersebut disikapi Komisioner KPU Deliserdang dengan mengundurkan proses pemilihan disebabkan kondisi alam saat itu menjadi sebab masyarakat tidak bisa menggunaan hak pilihnya. Namun faktanya itu tidk dilakukan KPU Deliserdang.

"Kalau alasan KPU tidak ada usulan dari KPPS , PPK itu alasan klasik. Karena jelas dari pihak Tim Pemenangan 03 sudah menyampaikan kepada komisioner KPU Deliserdang. Jangan lupa, 1 juta kurang lebih masyarakat Deliserdang tidak bisa menyalurkan hak memilihnya," tegas Mikrot Siregar.

Rekomendasi PSU

Berdasarkan fakta-fakta mendasar di atas dan fakta lainnya, Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Yusuf-Bayu berupaya mengembalikan agar hak-hak konstitusi masyarakat Deliserdang dipenuhi lewat pengajuan sengketa ke Bawaslu.
Permohonn sengketa tersebut juga mengharapkan komisioner Bawaslu Deliserdang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU secara keseluruhan disemua TPS yang terdampak bencana alam di Kabupaten Deliserdang.

"Secara umum, kita minta PSU dilaksanakan secara total di Deliserdang. Dan secara khusus di sekitar 1.900-an TPS di 10 Kecamatan," terangnya.

Mikrot Siregar juga mengaskan, Tim Kuasa Hukum Paslon 3 Yusuf-Bayu optimis permohonan sengketa mereka akan dikabulkan. Sebab berdasarkan UU dan peraturan konstitusi yang berlaku dan bukan berdasarkan opini.

"Kami pasti optimis. Kami berdasarkan UU, bukan berdasarkan opini. Sampai saat ini, tidak sampai 40 persen warga Deliserdang tidak bisa menyalurkan hak konstitusinya," jelas Mikrot Siregar.

Terkait ajuan gugatan ke MK bila Bawaslu Deliserdang tidak mengakomodir dan mengabulkan permohonan PSU dilaksankana, Mikrot memberikan sinyal semacam kesepakatan akan melakukan langkah tersebut.

Melihat proses pemilihan yang dinilai KPU Deliserdang melakukan pembangkangan terhadap UU dan PKPU, berpotensi Tim Kuasa Hukum Paslon 3 Yusuf-Bayu akan melakukan gugatan ke MK.



Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru