Pilkada Deliserdang Berpotensi Diulang, KPU Dinilai ‘Pembangkang’ Hukum Konstitusi
El-Khair - Kamis, 05 Desember 2024 12:09 WIB
el-khair.analisamedan.com
SENGEKTA PILKADA : Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Yusuf-Bayu mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu Deliserdang agar PSU dilaksanakan secara total akibat force mejuere pada hari pencoblosan 27 Nopember 2024 kemarin.
Mikrot Siregar juga mengaskan, Tim Kuasa Hukum Paslon 3 Yusuf-Bayu optimis permohonan sengketa mereka akan dikabulkan. Sebab berdasarkan UU dan peraturan konstitusi yang berlaku dan bukan berdasarkan opini.
"Kami pasti optimis. Kami berdasarkan UU, bukan berdasarkan opini. Sampai saat ini, tidak sampai 40 persen warga Deliserdang tidak bisa menyalurkan hak konstitusinya," jelas Mikrot Siregar.

Terkait ajuan gugatan ke MK bila Bawaslu Deliserdang tidak mengakomodir dan mengabulkan permohonan PSU dilaksankana, Mikrot memberikan sinyal semacam kesepakatan akan melakukan langkah tersebut.
Melihat proses pemilihan yang dinilai KPU Deliserdang melakukan pembangkangan terhadap UU dan PKPU, berpotensi Tim Kuasa Hukum Paslon 3 Yusuf-Bayu akan melakukan gugatan ke MK.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
‘Menggugat’ Pilkada Kabupaten Deliserdang
Tekan Risiko Kecelakaan, Pemprov Sumut Resmikan Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Tanjungbalai
Pilkada ‘Amburadul’, Komisioner KPU dan Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP
Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi
Ustaz Abdul Somad Ajak Masyarakat Deliserdang Coblos Pasangan Yusuf-Bayu, Puluhan Ribu Masyarakat ‘Banjiri’ Tabligh Akbar
Kaum Ibu Istiqomah Dukung Pasangan Yusuf-Bayu
Komentar