Pilkada Deliserdang Berpotensi Diulang, KPU Dinilai ‘Pembangkang’ Hukum Konstitusi
El-Khair - Kamis, 05 Desember 2024 12:09 WIB
el-khair.analisamedan.com
SENGEKTA PILKADA : Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Yusuf-Bayu mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu Deliserdang agar PSU dilaksanakan secara total akibat force mejuere pada hari pencoblosan 27 Nopember 2024 kemarin.
Dan secara jelas PKPU nomor 17 tahun 2024 juga menguraikan tentang force mejuere dalam bentuk situasi bencana alam yang terjadi pada hari pencoblosan sehingga masyarakat mengalami kendala tidak bisa menggunakan hak pilihnya akibat bencana alam tersebut.
Semestinya papar Mikrot Siregar, Komisioner KPU Deliserdang melakukan monitoring terhadap situasi yang terjadi pada hari pencoblosan dan menundanya karena faktor bencana alam terjadi menyebabkan sekira 1 juta masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Saya kira jelas disebutkan dalam PKPU itu ada bencana alam. Kategori bencana alamnya banjir bandang, longsor dan hujan deras sejak malam sampai hari pencoblosan. Seharusnya KPU dalam proses pemilihan hari H, harusnya mereka 5 komisioner melakukan monitoring. Faktanya informasi yang kami dapatkan, dari pihak komisioner tidak melakukan monitorng," paparnya.
Bahkan beber Mikrot, Ketua Tim Pemenangan Paslon Yusuf-Bayu Misnan Aljawi pada hari pencoblosan sudah melakukan koordinasi langsung kepada Komisioner KPU Deiserdang sekira Pukul 10.00 WIB dan meminta proses pemilihan diundur karena hujan deras terus-menerus dan banjir bandang serta longsor yang terjadi.
Semestinya kondisi tersebut disikapi Komisioner KPU Deliserdang dengan mengundurkan proses pemilihan disebabkan kondisi alam saat itu menjadi sebab masyarakat tidak bisa menggunaan hak pilihnya. Namun faktanya itu tidk dilakukan KPU Deliserdang.

"Kalau alasan KPU tidak ada usulan dari KPPS , PPK itu alasan klasik. Karena jelas dari pihak Tim Pemenangan 03 sudah menyampaikan kepada komisioner KPU Deliserdang. Jangan lupa, 1 juta kurang lebih masyarakat Deliserdang tidak bisa menyalurkan hak memilihnya," tegas Mikrot Siregar.
Rekomendasi PSU
Berdasarkan fakta-fakta mendasar di atas dan fakta lainnya, Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3 Yusuf-Bayu berupaya mengembalikan agar hak-hak konstitusi masyarakat Deliserdang dipenuhi lewat pengajuan sengketa ke Bawaslu.
Permohonn sengketa tersebut juga mengharapkan komisioner Bawaslu Deliserdang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU secara keseluruhan disemua TPS yang terdampak bencana alam di Kabupaten Deliserdang.
"Secara umum, kita minta PSU dilaksanakan secara total di Deliserdang. Dan secara khusus di sekitar 1.900-an TPS di 10 Kecamatan," terangnya.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
‘Menggugat’ Pilkada Kabupaten Deliserdang
Tekan Risiko Kecelakaan, Pemprov Sumut Resmikan Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Tanjungbalai
Pilkada ‘Amburadul’, Komisioner KPU dan Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP
Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi
Ustaz Abdul Somad Ajak Masyarakat Deliserdang Coblos Pasangan Yusuf-Bayu, Puluhan Ribu Masyarakat ‘Banjiri’ Tabligh Akbar
Kaum Ibu Istiqomah Dukung Pasangan Yusuf-Bayu
Komentar