Rumah Hakim Terbakar, Ethics of Care: Ujian Rapuhnya Perlindungan bagi Penegak Hukum
Farid menilai sistem perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih rapuh. Selama ini, perhatian lebih banyak diarahkan pada pembenahan etik dan disiplin, sementara aspek keselamatan personal sering terabaikan. Padahal, ancaman terhadap hakim tidak selalu berupa suap atau gratifikasi, tetapi juga bisa berupa intimidasi, teror, bahkan kekerasan fisik.
Dalam konteks ini, Farid menegaskan Komisi Yudisial harus memainkan peran strategis yang lebih proaktif. "KY seharusnya menjadi buffer institution, lembaga penyangga antara hakim dan potensi tekanan eksternal. Tidak hanya bergerak setelah pelanggaran etik, tetapi juga membangun sistem deteksi dini terhadap ancaman," paparnya.
Ia mendorong agar KY berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Polri, dan lembaga keamanan untuk merumuskan protokol perlindungan yudisial. Bentuknya bisa berupa mekanisme pengamanan residensial bagi hakim yang menangani kasus berisiko tinggi, sistem pelaporan ancaman cepat, hingga bantuan hukum dan psikologis bagi keluarga hakim.
Rizky DA Gantikan Almarhum Papa Tunaikan Haji Tahun Ini
Tabungan Rp194 Juta Nasabah BRI Tanjungbalai Raib, Korban Somasi Bank
Ini 5 Kadis Yang Menjabat Dimasa Walkot Irsan Terjerat Kasus Korupsi. Siapa Menyusul!
Ini 5 Kadis Yang Menjabat Dimasa Walkot Irsan Terjerat Kasus Korupsi. Siapa Menyusul!
3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek "Torjam" Sidimpuan