Rumah Hakim Terbakar, Ethics of Care: Ujian Rapuhnya Perlindungan bagi Penegak Hukum

Gustan Pasaribu - Rabu, 05 November 2025 14:54 WIB
Rumah Hakim Terbakar, Ethics of Care: Ujian Rapuhnya Perlindungan bagi Penegak Hukum
dok.analisamedan.com
Founder Ethics of Care sekaligus mantan Anggota Komisi Yudisial (KY) RI periode 2015–2020, Farid Wajdi

analisamedan.com - Peristiwa terbakarnya rumah seorang hakim yang sebelumnya meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sidang kasus korupsi jalan Dinas PUPR Sumut, mengguncang publik. Kejadian itu bukan sekadar insiden kebakaran, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan dan independensi hakim di Indonesia.

Founder Ethics of Care sekaligus mantan Anggota Komisi Yudisial (KY) RI periode 2015–2020, Farid Wajdi, menilai insiden tersebut merupakan alarm keras bagi integritas sistem peradilan dan jaminan keamanan bagi para penegak hukum. "Independensi hakim adalah jantung dari rule of law. Namun kebebasan hakim dalam memutus perkara tidak akan bermakna jika tidak disertai jaminan keamanan dan perlindungan yang efektif," tegas Farid , Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, publik wajar curiga terhadap dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap lembaga peradilan, apalagi jika insiden terjadi usai hakim mengambil langkah berani dalam sidang yang melibatkan tokoh politik ternama. "Kejadian seperti ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ancaman terhadap hakim bisa menjadi cara halus untuk membungkam keberanian moral aparat hukum," ujarnya.

Farid menilai sistem perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih rapuh. Selama ini, perhatian lebih banyak diarahkan pada pembenahan etik dan disiplin, sementara aspek keselamatan personal sering terabaikan. Padahal, ancaman terhadap hakim tidak selalu berupa suap atau gratifikasi, tetapi juga bisa berupa intimidasi, teror, bahkan kekerasan fisik.

Dalam konteks ini, Farid menegaskan Komisi Yudisial harus memainkan peran strategis yang lebih proaktif. "KY seharusnya menjadi buffer institution, lembaga penyangga antara hakim dan potensi tekanan eksternal. Tidak hanya bergerak setelah pelanggaran etik, tetapi juga membangun sistem deteksi dini terhadap ancaman," paparnya.

Ia mendorong agar KY berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Polri, dan lembaga keamanan untuk merumuskan protokol perlindungan yudisial. Bentuknya bisa berupa mekanisme pengamanan residensial bagi hakim yang menangani kasus berisiko tinggi, sistem pelaporan ancaman cepat, hingga bantuan hukum dan psikologis bagi keluarga hakim.

Farid juga menekankan pentingnya peran advokatif KY di ruang publik. "Ketika rumah hakim terbakar dalam konteks kasus sensitif, KY seharusnya segera membentuk tim investigasi independen. Ketiadaan sikap tegas justru bisa ditafsirkan sebagai pembiaran," katanya.

Ia menilai peristiwa ini menjadi ujian integritas dan kesiapan negara dalam menjamin tegaknya keadilan tanpa rasa takut. "Hakim, jaksa, dan aparat hukum lainnya tidak boleh dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Perlindungan mereka adalah bagian dari perlindungan terhadap keadilan itu sendiri," ujar Farid

Farid berharap tragedi ini menjadi momentum reformasi kelembagaan di tubuh KY agar lebih berani mengaktualisasikan mandatnya. "Api yang membakar rumah seorang hakim semestinya tidak membakar semangat penegakan hukum, tetapi menyalakan kesadaran bahwa keadilan tidak akan tegak tanpa keberanian yang dilindungi negara," pungkasnya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru