RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Senjata Efektif Berantas Korupsi

Gustan Pasaribu - Senin, 15 September 2025 19:27 WIB
RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Senjata Efektif Berantas Korupsi
dok.analisamedan.com
Founder Ethics of Care sekaligus mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi

analisamedan.com -Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali masuk agenda pembahasan di DPR. Komisi III menyatakan siap membahas draf baru regulasi tersebut, yang digadang-gadang dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Founder Ethics of Care sekaligus mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi, menilai urgensi RUU ini sudah tidak bisa ditawar. Selama ini, hukuman korupsi lebih banyak menjerat pelaku dengan penjara, sementara hasil kejahatan kerap tetap dinikmati keluarga atau disembunyikan.

"RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah itu. Korupsi bukan hanya tindak pidana, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Tanpa pemulihan aset, hukuman terasa ompong," ujarnya.

Meski demikian, Farid mengingatkan bahwa efektivitas RUU tidak akan otomatis terjadi. Ia menekankan perlunya perumusan mekanisme yang jelas dan transparan agar perampasan aset tidak melanggar prinsip fair trial maupun asas praduga tak bersalah.

Selain itu, kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor penentu. Menurutnya, merampas aset hasil korupsi membutuhkan keahlian forensik keuangan, kemampuan melacak dana lintas negara, hingga membaca pola pencucian uang. "Tanpa sumber daya yang kompeten, undang-undang secanggih apa pun akan mandek," katanya.

Farid juga menegaskan bahwa efek jera hanya bisa tercipta bila masyarakat benar-benar melihat aset koruptor disita dan dikembalikan untuk kepentingan publik. Sebaliknya, bila hanya menyentuh kasus kecil sementara elite tetap aman, kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh.

Ia menambahkan, pembahasan RUU ini tak lepas dari tantangan politik karena berpotensi menabrak kepentingan banyak elite. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat sipil, media, dan akademisi sangat penting untuk mengawal proses legislasi agar tidak melenceng menjadi kompromi.

"Jika disahkan dan dijalankan konsisten, RUU Perampasan Aset bisa menjadi tonggak penting mengembalikan uang negara sekaligus menegaskan bahwa korupsi tidak lagi menguntungkan," pungkasnya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru